Hukum dan Kriminal - 4 Desember 2023

Dugaan Korupsi ADD di SBT Dilaporkan di Kejati Maluku

Infobaru.co.id, Ambon – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur, telah dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/12/2023).

Pelapor yang ditemui awak media setelah memasukan laporan, membeberkan keadaan Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur, yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum, padahal masyarakatnya sudah melaporkan dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum namun tidak ada perkembangannya.

Masyarakat menilai kekuasaan yang dibangun oleh Kepala Pemerintahan Negeri Utta Sdr. HW telah merenggut banyak hak masyarakat di Negeri Utta.

Seperti pembagian BLT yang tidak tepat sasaran dan puluhan Kepala Keluarga (KK) tidak mendapatkan haknya, juga Program Pemberdayaan Masyarakat yang amburadul hingga sampai pembangunan fisik yang tidak sesuai serta pertanggung jawaban kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimanipulasi sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.

“Kami masyarakat Negeri Utta sudah sangat resah dengan berbagai kebijakan Kepala Pemerintahan Negeri Utta yang selalu mengutamakan kepentingan keluarga dan kroni-kroninya dibandingkan kepentingan Desa pada Umumnya,” ungkap masyarakat usai melaporkan.

Baginya, sudah laporkan ke Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tahun 2022, namun hingga sampai saat ini belum ada realisasi pelaksanaan penanganan perkara Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hari ini puncak perjuangan kami untuk menuntut keadilan di Lembaga Hukum yang sangat kami percayakan yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku, kami telah memasukan laporan pengaduan masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku untuk kiranya dapat ditindak lanjuti, semua data terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur telah dilampirkan dalam laporan kami.

“Hari ini kami telah memasukan laporan pengaduan kami di Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur, kami sangat berterima kasih karena kami diterima dengan baik dan besar harapan kami agar laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” ucap Pelapor dari Masyarakat Negeri Utta ke Media.

Dalam perhitungan kami, dugaan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Kepala Pemerintahan Negeri Utta dalam tiga tahun anggaran sebesar miliaran rupiah, hal itu telah kami koordinasikan dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

“Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan sehingga Jaksa di Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur belum mau memanggil Kepala Pemerintahan Negeri sejak tahun 2022 hingga sampai saat ini,”jelasnya.

“Kami sangat percaya dengan Lembaga Hukum Kejaksaan ini, sehingga kami nekat mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk bisa sampai ke Ambon dan memasukan laporan pengaduan kami ini demi untuk kemaslahatan masyarakat Negeri Utta, Kami Yakin dan Kami Percaya, Tolong Jangan Kecewakan Kami” begitu tambahnya.

Kami akan mengawal proses laporan kami ini, jika Kejaksaan Tinggi Maluku mengabaikan laporan kami, maka kami akan menduduki Kantor Kejaksaan diwilayah kami dengan jumlah massa yang sangat besar.

Palaporan ini diungkapkan Kasi Penkum Wahyudi Kareba yang ditemui awak media membenarkan adanya laporan pengaduan dari Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Ya Benar, hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari Masyarakat Negeri Utta Kabupaten Seram Bagian Timur di Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur dan kami akan segera meneruskannya ke Pimpinan,” ungkapnya. (Ipu)

To Top