Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Polsek KPYS Ambon menyerahkan tahap satu kasus kepemilikan tiga senjata rakitan ke Kejari Ambon.
Hal ini diungkapkan Kapolsek KPYS, Iptu. Julkisno Kaisupy kepada Wartawan, Rabu (29/11/2023).
“Penyidik Satreskrim Polsek KPYS melakukan tahap I kasus perkara Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana di Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pulau Haruku ini mengungkapkan penyerahan dilakukan lansung Kanit Reskrim Polsek KPYSA, Aipda Haris Manuputty bersama personil di Kejaksaan Negeri Ambon.
“Jaksa akan teliti berkas tahap I, jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap II sesuai arahan jaksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek KPYS Ambon Iptu Julkisno Kaisupy danTim gabungan yang terdiri dari Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil menggagalkan senjata dan amunisi di pelabuhan, Senin (13/11/2023) pukul 12.00 Wit.
Tim yang terdiri dari Marinir Lantamal IX Ambon, DenIntel Kodam XVI, Intel Korem 151 Binaiya, pegawai KSOP Kelas 1 berhasil menggagalkan tiga pucuk senjata rakita, saat dilakukan pemeriksaan rutin pengamanan kapal Pelni KM. Sirimau yang sementara melaksanakan embarkasi penumpang dan barang.
“Tim gabungan di pelabuhan Yos Sudarso berhasilnya mengungkap rencana perdagangan senjata api rakitan yang direncanakan rencana akan dibawa ke Papua untuk kelompok separatis OPM,” ungkap Kapolresta Ambon Kombes. Pol Driyano Andri Ibrahim yang didampingi Kasat Intel dan Kapolres KPYS saat jumpa pers di Mako Polresta Ambon, Jumat (17/11/2023).
Kapolres menambahkan, saat tim gabungan melaksanakan razia atau pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang barang ilegal.
“Tim gabungan mencurigai barang bawaan salah satu penumpang bernama JL berupa satu buah tas ransel, setelah diperiksa tas ransel tersebut di temukan satu Pucuk Senjata api rakitan laras panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai dan dua pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 butir Amunisi Tajam SS1 Buatan Pindad Kaliber 5.56mm,” jelasnya.
Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan berupa satu kardus fortune milik JL yang sementara di bawa salah satu buruh bagasi yang di temukan dua Popor Lipat senjata api rakitan kemudian barang bukti dan pemiliknya tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap JL yang menurut keterangan awal yang bersangkutan bahwa tiga pucuk senjata api rakitan dan Amunisii sebanyak 58 butir tersebut di peroleh dari adik perempuannya yang bernama EL dan adik iparnya yang bernama MS di Kabupaten Maluku Tengah yang rencananya akan di bawa menuju ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu Anggota Separatis Organisasi Papua Merdeka,” jelasnya.
JL mengakui senjata tersebut akan dijual dengan harga Rp. 100.000.000/buah dengan amunisi Rp.100.000/butir.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya. (Ipu).