Infobaru.co.id, Malteng – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan tahap II korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Penyerahan tersangka atas nama “FLS” selaku Operator Dana BOS, pada hari ini (21/11/2023).
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba
“Telah dilakukan penyerahan tahap II perkara dana BOS atas nama tersangka “FLS” yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai penambahan tersangka oleh penyidik Kejari Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Karena menambahkan, ersangka FLS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para Tersangka lainnya yakni AT, ON dan MY, yang masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, yang oleh perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Kasi Penkum menambahkan FLS saat ini telah dilakukan penahanan tahap penahanan 20 hari mulai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
FLE, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (Ipu)
