Daerah - 19 Oktober 2023

Kisru Tender Mesjid Raya Namrole, Safitri harus Bertindak

Infobaru.co.id, Ambon – Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa tidak membiarkan kinerja anak buahnya yang nakal dalam kasus tender Mesjid Raya Namrole.

Terkait kinerja lima anggota Pokja Bursel yang tidak benar, keberadaan mereka di Pokja Bursel sudah melebihi 10 tahun, jadi wajar jika Safitri Malik menggantikan mereka.

“Bupati Buru Selatan harusnya mengambil alih kirsu proyek pembangunan mesjid raya atas kinerja Pokja tidak sesuai kinerja sebagai seorang eksekutor pemenang tender,” ungkap praktisi hukum Samrin Sahmad kepada media ini, Kamis (19/12023).

Baginya, pemerintah Kabupaten Buru Selatan dibawah nahkoda Safitri Malik tidak membiarkan persoalan ini hingga masuk ke ranah hukum di Polda Maluku.

“Untuk mengefektifkan kinerja anak buahnya, ibu Safitri harus melakukan langkah cepat guna kelancaran proses tender yang kini sudah dilaporkan di Polda Maluku,” tegasnya.

Ditambahkan, untuk memperlancar tender agar tidak terjadi seperti pembangunan mesjid raya, Keberadaan lima anggota Pokja di Kabupaten Buru Selatan harusnya di ganti.

“Jika Safitri Malik masih saja mempertahankan anggota Pokja yang sudah 10 tahun lebih bekerja, sepatutnya di ganti dengan yang lain, agar tidak terjadi lagi kisru tender seperti pada pembangunan mesjid raya Namrole,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Maluku akhirnya memproses kinerja Pokja Buru Selatan atas dugaan kinerja yang nakal.

Dugaan pemalsuan dokumen kualifikasi tender pembangunan Mesjid Raya Namrole tahap V oleh kontraktor PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah  akhirnya dilidik Dirreskrimum Polda Maluku.

Pokja Bursel di bawah nahkoda Arman Soulissa Cs harus berjibaku dengan tim penyidik Polda Maluku guna mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Permainan kotor Pokja selama ini akankah diungkap Ditreskrimum Polda Maluku dibawah nahkoda Kombes Pol. Andri Iskandar ?.

“Masih tahap lidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kemarin.

Kisru tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V sebesar Rp 5 miliar yang dilaporkan kuasa hukum PT. Firajilah Kasih Hutama Group, Samrin Sahmad Cs rupanya direspon Ditreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar.

Ketua Pokja dan anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus dan Yudin Ohoibor dan Muhammad Sani Yusuf harus berurusan dengan polisi. (Ipu)

To Top