Infobaru.co.id, Ambon – Ketua tim hukum PT. Firajilah Kasih Hutama Group Samrin Sahmad Cs secara resmi melaporkan Pokja Kebupaten Buru Selatan di Direskrim Kriminal Umum Polda Maluku, Rabu (11/10/2023).
Pelaporan Pokja Buru Selatan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lelang prakualifikasi dan penetapan pemenang paket pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Namrole Tahap V.
“Secara resmi kami sudah melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ Kabupaten Buru Selatan dan kontraktor pemenang tender di Direskrim Umum Polda Maluku,” jelasnya.
Ditambahkan, lima Pokja Bursel yang dilaporkan, Arman Soulissa, Herman Sangadji, Stepi Wawan Astika Husein Alaydrus, Yudit Ohoibor dan Mohamad Sani Yisuf.
“Bukan saja Pokja tetapi Royke George Souissa selaku pihak perwakilan PT.Viola Cipta Mahakarya, Asep Setyawan Direktur As Salam Kubah, Direktur Utama PT. Viola Cipta Mahakarya dalam dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Ditambahkan, proses sistem pengadaan yender dua File tersebut yahap satu diikuti oleh dua perusahaan penyedia jasa PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dan CV. Andi Sejahtera dan kemudian
setelah melewati evaluasi tahap satu tanggal 16 Agustus 2023 sesuai Berita
Acara Evaluasi Kualifikasi.
“Telah terjadi perbuatan Dugaan tindak pidana perbuatan pemalsuan surat/dokumen dalam proses tender paket pekerjaan pembangunan Mesjid Raya tahap V melalui LPSE Kabupaten Buru Selatan melalui Pokja Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” tegasnya.
Hal ini di buktikan dokumen surat perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) yertanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat di Ambon antara PT. Viola Cipta Mahakarya dengan CV. AS Salaam Kubah dan dokumen surat pernyataan dukungan garansi Nomor : ASK 015/SG/2023
tanggal 21 Agustus 2023 yang di buat di Namrole.
“Dugaan menyalah gunakan kewenangan dan atau jabatan dan tidak melakukan fungsi fontrol maupun mengutungkan orang lain dengan sengaja melakukan kejahatan untuk menjalankan praktek – praktek tidak benar dan selanjutnya klien kami memohon kepada bapak Kapolda Maluku melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku berkenan menggunakan kewenangannya untuk melakukan proses laporan tersebut,” ujarnya.
Bagi kuasa hukum kondan ini menuturkan, Pokja harusnya belajar dari kesalahan mantan Bupati Buru Selatan yang juga Suaminya Bupati Bursel, agar bupati tidak terjerumus dalam permainan kotor Pokja Bursel.
“Pokja harusnya berkaca pada pengalaman kemarin, agar tidak terjadi pada bupati sekarang ini,” tegasnya.
Baginya, keberatan terhadap prakualifikasi
bahwa klien kami selaku selaku Direktur Utama PT. Firajila Kasih Hutama Group sebagai salah satu Perusahaan yang mengikuti Proses Tender/ Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Tahap V melalui LPSE Kabupaten Buru Selatan melalui Pokja Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dengan Sistem Pengadaan Tender dua Harga Terendah Ambang Batas.
“Proses melalui Sistem Pengadaan Tender dua tersebut Tahap 1 (satu) diikuti oleh 2 yakni PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri, dan CV. Andi Sejahtera dan kemudian setelah melewati Evaluasi tahap satu Tmtanggal 16 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 06/2111720/BA-B/OK/POKWIL-BPJ-KB/VIII/2023, PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan lulus sedangkan CV. Andi Sejahtera dinyatakan tidak lulus,” jelasnya.
Paling mirisnya, lanjut Sahmad proses tahap satu tersebut berdasarkan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IPK) Klausul huruf E. Evaluasi Kualifikasi angka 18.12 apabila peserta yang Lulus evaluasi kualifikasi kurang dari tiga, maka Prakualifikasi dinyatakan Gagal.
“Pokja Kabupaten Buru Selatan dilanjutkan dengan tender tahap dua pada tanggal 18 Agustus 2023 yang diikuti dua Perusahaan PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV. Gayatri dan PT. Viola Cipta Maha Karya Jo CV. Assalam Kubah. Dan sesuai dengan penyampaian Informasi melalui Email Firajilahkasihhutamagroupp@yahoo.co.id (akun milik klien kami ) tentang Pengumuman hasil Evaluasi Prakualifikasi PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan tidak lulus dengan alasan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 9120300400995 atas nama badan usaha anggota KSO tidak memenuhi syarat kualifikasi,” ucapnya.
Sebagaimana hasil konfirmasi Portal Sisitem Online Singgle Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tidak tercantum NIB dengan Judul KBLI sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan Nomor 03/2111720/DOK-KLFKS/KONST/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Klausul huruf D. Persyaratan Kualifikasi angka 3 Huruf a ) yaitu : Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan kode KBLI : 2511 atau Judul KBLI Industri Barang Dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya kode KBLI : 25119
Mencemati pada alasan Keputusan Pokja Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tersebut adalah salah dan Keliru karena Proses Tahapan Evaluasi Prakualifikasi terhadap Dokumen PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo. CV. Gayatri telah dinyatakan Lulus pada tahap satu.
“Menjadi pertanyaan mendasar kenapa kemudian pada saat proses pelelangan Prakualifikasi tahap dua oleh Pokja Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Menyatakan PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo. CV. Gayatri dinyatakan tidak lulus, padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Proses Tender Evaluasi Prakualifikasi tahap satu dengan tahap dua adalah satu kesatuan rangkaian Proses yang tidak boleh Pisahkan, dan segala Dukumen yang digunakan oleh Klien kami pada tender tahap satu sama dengan Dokumen yang digunakan pada tahap dua, haruslah dianggap sah sesuai dengan syarat yang ditentukan, sehingga sesuai dengan mekanisme Pokja dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahap dua,” bebernya.
Dirinya menuding Pokja Bursel melakukan konspirasi jahat dalam proses yender yang bekerja sama dengan peserta Penyedia Jasa PT.Viola Cipta Maha Karya yang dilakukan pada Tahapan Pembuktian Kualifikasi tahap dua yaitu dengan cara PT.Viola Cipta Maha Karya dalam tahapan Pembuktian melibatkan orang lain.
Baginya, orang yang tidak terdaftar dalam akta perusahaan baik sebagai Komisaris, Direktur Utama, Direktur atau Tenaga kerja Tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam dokumen lelang yang harus hadir adalah Perusahan yang mewakili KSO/Leadfirm KSO.
Direksi yang namanya terdapat dalam Akta Pendirian/Perubaha atau pihak yang sah sesuai Akta Pendirian/Perubahan Penerima Kuasa dari Direksi yang nama pemerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan
Pihak lain yang bukan Direksi mendapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai Tenaga Kerja Tetap dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian atau perubahan
Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen Otentik.
“Faktanya sesuai dengan Bukti Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi paket Pembangunan Masjid Raya Tahap V pada hari jumat, tanggal 2 september 2023 pihak yang hadir adalah Saudara Royke R Souisa mewakili pihak perusahan PT. Viola Cipta Maha Karya, Tidak dihadir oleh Pihak Perusahaan KSO CV. Assalam Kubah.
Bahwa dapat klien kami pastikan Saudara Royke R Souisa yang mengikuti Pembuktian kualifikasi mewakili pihak perusahan PT. Viola Cipta Maha Karya tersebut tidak sah karena secara Nyata perusahan PT. Viola Cipta Maha Karya beralamat di Jl. T Fachruddin No.6 Tanjung Gabus satu, Kec Lubuk Pakan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sedangkan saudara Royke R Souisa memiliki alamat di Kota Ambon Provinsi Maluku.yang tidak memiliki hubungan dengan Perusahan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Sahmad mengungkapkan Perusahaan KSO (Kerja sama operasi) CV. Assalam Kubah tidak hadir dalam Pembuktian kualifikasi dimaksud, sebagaimana hasil konfirmasi klien kami dengan Direktur CV. Assalam Kubah Via Whatsaap,” ujarnya. (Ipu)