Infobaru.co.id, Ambon – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir berhasil menangkap DPO Terpidana Kasus Narkotika atas nama Muhammad Irvan yang berlokasi di Kampung Baru Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, pada hari ini Selasa (10/10/2023).
“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi DPO Terpidana dan langsung menangkap DPO Terpidana yang saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
Baginya, DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.
“Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon. (Ipu)