Infobaru.co.id, Ambon – Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap residivis Curanmor di Kota Ambon.
LO (25) residivis tahun 2020 Poltesta Ambon dengan kasus yang sama diciduk di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon harus menginap di hotel prodeo dengan sembilan motor roda dua jenis Yamaha.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LU di wilayah Passo, Kecamatan Baguala.
“Pwlaku Curanmor melakukan aksinya sebanyak 11 kendaraan motor roda dua, namun, kita bari berhasil mengamankan 9 motor. Kita masih cari 2 motor lainya,” ungkap Kapolresta Ambon Kombes Driyono Andri Ibrahim yang dampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli dan Kasi Humas Polresta, Aipda Jane Luhukay.”
Pengungkapan kasus Curanmor Berawal sejak bulan Agustus 2023 lalu, dapat laporan dari korban mengaku kendaraan motornya hilang.
“Setelah dilakukan penyelidikan tim tim Buser melakukan pengembangan dan didapati tersangka yang merupakan buronan,” bebernya.
Kapolres manambahkan selama ini tersangka beraksi di Kawasan Passo, Kecamatan Baguala dengan mengintai kendaraan di malam hari.
“Tersangka mengintai kendaraan dan beroperasi sekitar pukul 01.00 WIT dini hari hingga pukul 04.00 WIT. Modusnya menggunakan alat dan merusak kabel untuk menghidupkan motor yang Dicuri,” jelasnya.
Guna mengungkap tersangka lain, polisi masih mendalami motif pencurian dengan pengakuan tersangka mencuri motor bermerek Yamaha.
“Sesuai pengakuan tersangka motor jenis Yamaha mudah Dicuri ketimbang jenis motor lainya. Untuk itu, kami berharap, masyarakat tetap waspada agar tidak lagi terjadi aksi pencurian,” imbuh Kapolresta.
Pelaku menjual motor curian di wilayah mana saja, Kapolresa mengaku, Pelaku kemudian menjual motor curian seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta di wilayah Kota Ambon.
“Tersangka dikenai pasal 361 ayat 1 dan 362 ayat junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum menuntaskan kasusnya hingga P21. (Ipu)


