Infobaru.co.id, Namrole – Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buru Selatan harus berjibaku dengan penegak hukum atas dugaan kongkalikong tender pembangunan Mesjid Raya Namrole.
Bagaimana tidak, PT. Viola Cipta Maha Karya dan KSO CV. Assalam Kubah tidak datang memberikan pembuktian saat tender, namun Pokja dibawah nahkoda Arman Suolisa Cs tetap memenangkan parusahan yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang itu.
Bahkan pihak perusahan PT. Viola Cipta Maha Karya menugaskan Royke R Souisa warga di Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah yang tidak ada kaitan dengan perusahan tersebut ikut dalam memberikan pembuktian proses tender.
Ketua ULP dibawah nahkoda Arman Souisa dengan anggota Stevi W Astika, Yudin Ohoibor, Hareman Sangadji, Muhammad Sani Yusuf, secara resmi dilaporkan Direktur Utama PT. Firajilah Kasih Hutama Group, Drs. Mochdar Mukadar, MM ke Polres Buru Selatan atas dugaan kongkalikong.
“Kami secara resmi telah melaporkan Ketua ULP Cs Buru Selatan atas dugaan kongkaling dengan perusahan pemenang tender Mesjid Raya Namrole tahap V,” ungkap kepada media ini, Senin (75/9/2023).
Baginya, proses tender yang dilakukan ULP tidak transparan sesuai peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
“Hal ini terlihat dalam proses pembuktian kualifikasi dari hasil kajian kami, Pokja hanya mengundang salah satu penyedia PT. Viola Cipta Maha Karya yang tidak didampingi perusahan KSO dalam proses pembuktian kualifikasi,” ucapnya.
Dalam proses lelang, Pokja menggunakan 2 file, dimana saat kualifikasi tahap 1 PT. Firajilah Kasih Hutama Group dinyatakan lulus dan CV. Andi Sejahtera dinyatakan tidak lulus, sehingga tender tahap 1 dinyatakan gagal karena yang lolos hanya satu perusahaan penyedia saja.
Ironisnya, disaat proses kualifikasi tahap 2 PT. Firajilah Kasih Hutama Group dinyatakan tidak lolos, sementara evaluasi tahap 1 mestinya PT. Firajilah Kasih Hutama Group tidak lolos tender pembangunan mesjid raya tahap V.
“Pokja mengabaikan mekanisme dalam dokumen pemilihan agar pelelangan tahap 2 perusahan kami tidak melanjutkan proses lelang, mengacu pada dokumen kualifikasi, Pokja melakukan evaluasi dokumen jika dalam hal tersebut ada kakurangan dokumen oleh penyedia untuk melengkapi segala kekurangan dukumen melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan nomor 19.10 poin a, b dan c,” jelasnya.
Baginya, Pokja sengaja membiarkan kekurangan data dan dokumen PT Firajilah Kasih Hutama Group yang masih dianggap kurang pada saat evaluasi tahan 1.
Kemudian dilanjutkan dengan tender tahap 2, Pokja mengatakan PT Firajilah Kasih Hutama Group tidak lulus kualifikasi dengan alasan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama badan usaha KSO CV. Gayatri tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Dugaan kuat Pokja dan penyedia PT. Viola Cipta Maha Karya yang telah diluluskan dalam proses kualifikasi tahap 2, ada dugaan kongkalikong dan kecurangan sehingga dapat merugikan PT. Firajilah Kasih Hutama Group,” tudingnya.
Mukadar membuktikan saat proses kualifikasi tahap 2, dimana PT. Viola Cipta Maha Karya melibatkan orang yang tidak terdaftar dalam akta perusahan, baik secara Komisaris, Direktur Utama, Direktur atau Tenaga Tetap sebagaimana diamanatkan dalam dokumen lelang.
“Kami menilai adanya konspirasi jahat yang diatur Pokja dan penyedia yang dimenangkan, sehingga sangat merugikan kami PT. Firajilah Kasih Hutama Group.
Secara nyata PT. Viola Cipta Maha Karya yang beralamat di jl T. Fahruddin No. 6 Tanjung Garbus Satu Kec. Lubuk Pakan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang telah memanipulasi tenaga tetap perusahan yang mengikuti pembuktian kualifikasi seseorang tersebut memiliki alamat di kota Ambon provinsi Maluku atas nama Roike R Souisa.
“Ini telah terjadi pemalsuan daftar hadir yang bukan anggota atau pengurus perusahan penyedia PT. Viola Cipta Maha Karya. Dalam pembuktian kualifikasi tidak dihadirkan pihak KSO CV. Assalam Kubah.
Dalam sanggahan jawaban Pokja kepada PT. Fitrajilah Kasih Hutama Group sangat tidak mendasar dan bahkan sangat bertolak belakang dengan apa yang diuraikan Pokja dalam angka 2 poin a, b, c dan e yang mana dalam penjelasan sebelumnya bahwa PT. Firajilah Kasih Hutama Group dan perusahan KSO CV. Gayatri tidak lengkap.
“Hal mana yang menjadi pertanyaan kami jika dalam ketentuan perusahan penyedia tidak dapat melengkapi dokumen tender, maka tender berikutnya dianggap gagal.
Tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V tidak sesuai mekanisme, prosedural dan ketentuan yang berlaku, maka kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa oknum-oknum di Pokja Kabupaten Bursel, karena ada dugaan mengarah pada praktek KKN dengan terjadi indikasi penyuapan antara Pokja dengan perusahan yang diloloskan,” ujarnya. (Ipu)