Infobaru.co.id, Malteng – Belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah 2021 yang dilakukan Darmawanita DPRD Kabupaten Maluku Tengah bermasalah.
Berdasarkan data BPKP Maluku 2021 yang dihimpun media ini mengungkapkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan Belanja Barang Jasa sebesar Rp31,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp25,8 miliar atau 81,28%.
Realisasi atas belanja barang dan jasa yang dilakukan terbagi dalam beberapa mata anggaran yang berbeda pada masing-masing kegiatan.
Salah satunya belanja makan dan minum rapat, hasil pemeriksaan BPKP Maluku mengungkapkan realisasi belanja makan dan minum rapat bermasalah.
Hasil sampling terhadap Katering pelaksana pengadaan makan dan minum rapat, diketahui selama satu tahun Katering tersebut menerima pembayaran makan dan minum rapat selama tahun 2021 sebesar Rp630.350.000.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP Maluku atas dokumen pertanggungjawaban, pihak Katering patut di periksa penegak hukum.
Bagaimana tidak, dokumen pertanggungjawaban yang diajukan bendahara pengeluaran tidak lengkap berupa Nota pembayaran tidak ada undangan Rapat maupun daftar peserta rapat.
Berdasarkan undangan dan risalah rapat yang diterima dari Sub Bagian Risalah dan
persidangan beserta undangan rapat yang belum terdokumentasi di Sub Bagian
Risalah dan Persidangan, dari Pembayaran sebesar Rp630.350.000 yang dibayar
kepada Katering, ada terdapat pembayaran Katering namun tidak didukung undangan,
peserta dan risalah rapat.
Berdasarkan keterangan dari bagian terkait diketahui selain pengadaan makan dan minum rapat, belanja makan dan minum rapat juga direalisasikan untuk pembelian snack harian Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Sampling atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui atas tanggal yang tidak terdapat kegiatan rapat
terdapat realisasi belanja makan dan minum rapat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan direalisasikan tidak sesuai ketentuan terdiri atas snack harian dan pengadaan
makan siang/sore.
Selain itu proses pengadaan makan dan minum dilaksanakan tidak sesuai
ketentuan, dimana pemesanan dilakukan oleh Dharma Wanita Sekretariat Dewan,
tidak ada PPTK yang melaksanakan tugas dalam proses pengadaan makan dan minum.
Sementara bendahara pengeluaran langsung menerima tagihan dari pihak Katering dan membayar langsung kepada Katering secara tunai setelah dipotong pajak.
Bendahara Pengeluaran memotong dan menyetor Pajak atas pengadaan makan dan minum rapat tidak sesuai ketentuan
Atas pengadaan makan dan minum rapat, Bendahara pengeluaran telah memotong
dan menyetor PPh Pasal 23 setiap transaksi pembayaran.
Namun atas pengenaan Pajak
Daerah yaitu Pajak Restoran, Bendahara memotong Pajak Daerah sebesar 10% dari
pembayaran, namun atas pemotongan tersebut tidak diinput di pertanggungjawaban Belanja dan penyetorannya dilakukan sekaligus pada 3 Januari 2022. (Ipu)