Hukum dan Kriminal - 9 September 2023

Pengadaan Baleho dan Spanduk Sekda Malteng Rp1,3 Miliar 2021 Diduga Gunakan Nota Palsu

Infobaru.co.id, Ambon – Pengadaan belanja bahan cetak baleho dan spanduk di Sekretariat Daerah Pambab Malteng di bawah nahkoda Rakib Sahubawa bermasalah.

Pengadaan bakeho dan spanduk harusnya dikerjakan pihak kedua, namun hanya dikerjakan salah satu oknum PNS dilingkup Pemda Malteng dengan mendatangi secara pribadi percetakan baleho di Kota Masohi.

Dokumen yang dihimoun media ini mengungkapkan hasil pemeriksaan BPKP Maluku secara uji petik atas dokumen pendukung SP2D diketahui terdapat pembayaran belanja cetak yang pertanggungjawabannya hanya melampirkan nota pembayaran kepada dua percetakan di Masohi dengan total nilai sebesar Rp1.3 miliar.

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak percetakan, diketahui bahwa nota tersebut bukan nota dari dua percetakan di Kota Masohi.

Tahun 2021 Proses pengadaan Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan cetak di Sekda Malteng dilaksanakan oleh salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubag) yang dibantu oleh Penanggung jawab kegiatan.

Pemesanan dilaksanakan hanya melalui telepon berdasarkan instruksi atau disposisi secara lisan sehingga tidak ada bukti pemesanan secara tertulis, selain itu, tidak ada dokumen disposisi dari atasan berupa perintah untuk melaksanakan pemesanan bahan cetak.

Tidak ada proses verifikasi yang memadai atas dokumen pertanggungjawaban belanja Alat/Bahan untuk kegiatan kantor – Bahan cetak pada kegiatan penyelenggaraan Pameran hasil-hasil pembangunan dan propaganda.

Paling mirisnya lagi, Bendahara Pengeluaran Sekda Maluku Tengah 2021 mengungkapkan tidak ada proses verifikasi pertanggungjawaban sebelum dilakukan pencairan atas SP2D berikutnya, namun langsung melaksanakan pembayaran berdasarkan permintaan dan nota belanja.

Bukti pertanggungjawaban belanja tidak lengkap dan sah, serta tidak sesuai dengan pembelanjaan yang sebenarnya sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp300 juta lebih.

Selain itu, bahan cetak pada Sekretariat Daerah Maluku Tengah, hasilnya diketahui bahwa lampiran bukti yang hanya berupa nota pembelian, kwitansi internal, dan tidak terdapat dokumen pemesanan serta bukti serah terima pekerjaan barang/jasa serta tidak dilaksanakan untuk keperluan kedinasan beserta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan baik design maupun foto pemasangan.

Realisasi belanja untuk pembayaran yang bukan untuk keperluan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp24 juta.

Pengujian dokumen pembayaran dari salah satu percetakan di Masohi terdapat pembayaran ke percetakan untuk pemesanan yang bukan untuk keperluan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp24 juta. (Ipu)

To Top