Infobaru.co.id, Malteng – Dana alokasi bantuan sosial dinas kesehatan Kabupaten Meluku Tengah tahun 2021 berbau korupsi.
Bagaiman tidak, dana bantuan sosial sebeaar Rp1,4 miliar patut diperiksa penegak hukum di maluku, pasalnya dibunakan untuk bantuan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran dan kesehatan dilingkup Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan SK Bupati Maluku
Tengah Nomor 910-605 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima dan Besaran
Penerimaan Bantuan Sosial Beasiswa Pendidikan Tenaga Kesehatan Non PNS
Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021.
Jumlah mahasiswa yang menerima bantuan sebesar 90 mahasiswa yang
ditetapkan sebagai penerima beasiswa namun hanya 88 penerima yang merealisasikan.
Atas realisasi belanja bantuan sosial tersebut terdapat tujuh penerima beasiswa belum menyampaikan dipertanggungjawaban sebesar Rp,106.537,500.
Hingga tahun anggaran berakhir, nota kesepakatan (MoU) yang dibuat antara
penerima bantuan sosial dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum
disampaikan kepada Bupati Maluku Tengah dibawah nahkoda Tuasikal Abua untuk ditandatangani.
Berdasarkan dokumen pendukung yang ada di dalam proposal calon penerima
beasiswa dan laporan pertanggungjawaban yang sudah disampaikan, diketahui bahwa
penerima beasiswa tidak memenuhi kriteria dimana penerima termasuk ke dalam golongan keluarga mampu karena dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tertinggi yaitu sebesar Rp14.500.000/semester.
Menurut Anggota Tim Verifikasi Bantuan Sosial, kriteria penerima mengacu pada
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 32 ayat.
Pemberian bantuan sosial diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu dan yang berprestasi dapat
diperuntukkan juga untuk peserta didik jenjang pendidikan tinggi karena
perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun hal tersebut bertentangan dengan yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 BAB II dimana Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan
selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial,
kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Risiko sosial adalah kejadian atau
peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik,
fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial
akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. (Ipu)