Infobaru.co.id, Ambon – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Vector Mailoa Kasi Pidum Kejari Maluku tengah melalui sambungan teleponnya Rabu (6/9).
“Kejari Maluku Tengah melalui JPU Junita Sahetapy didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menutut terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” jelas Kasi Pidum.
Selain itu ada beberpa hal yang menjadi pertimbangan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut Korban meninggal Dunia.
“Hal-hal yang memberatkan yakni, menimbulkan korban meninggal dunia sementara Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda, satu buah baju kaos tangan pendek warna Hijau motif gambar dan bertuliskan beauty, 1 buah Bh warna ungu muda, 1 buah jepit rambut warna biru kuning, Dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya. (Ipu)