Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menahan TW mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat atas dugaan proyek jalan Inamosl, Senin (21/8/2023).
Proyek miliaran rupiah yang menghubungkan ruas jalan Desa Rambuta – Desa Manusia di Kabupaten SBB tahun 2018 kini jadi petaka bagi mantan Kadis PUPR.
“Penyidik Kejati Maluku telah menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama “TW” yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018, ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kemarin.
Ditbahkan akibat dari kinerja sebagai pimpinan di dinas PUPR Kabupaten SBB negara dirugikan sekitar Rp7 miliar.
“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar. Tersangka saat diperiksa oleh Tim Penyidik, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023.
“Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ipu)