Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai (Kacabjari) Wahai Karimudin menetapkan empat tersangka kasus DD dan ADD tahun 2016, 2017 dan 2018 Negeri Horalle Kecamatan Seram Barat Kabupaten Maluku Tengah, Senin (21/8/2023).
Keempat tersangka dalam kasus berperan masing-masing dalam selama pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan negara dirugikan miliaran rupiah.
“Empat tersangka AK Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle, RTK Sekdes, YMS Kasi Pemberdayaan, dan WT Kasi Pembangunan. Keempat tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan uang negara selama tiga tahun,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Mauku, Wahyudi Kareba, Senin (21/8/2023).
Kareba mengungkapkan Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni Kasipidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Benfrid Jaksa Fungsional. Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum Yunan T.A. Takaendengan dan Ma’ad Patty.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Tim Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka di lembaga pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023,” ujarnya.
Baginya, dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan mark-up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (Ipu)