Hukum dan Kriminal - 14 Agustus 2023

Kejati Maluku Terima Tahap II Tersangka Mantan Kadis Perhubungan SBB

Infobaru.co.id, Ambon – JPU Kejaksaan Tinggi Maluku menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi menerima dua tersangka pengadaan kapal operasional tahun 2020 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/2023).

Tim Penuntut Umum yang dipimpin Ye Oceng Almahdaly menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan 2 orang tersangka Peking Caling alias Peking (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat) yang didampingi Penasehat Hukum Bernadus Kelpitna.

Sementara tersangka Faried alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) didampingi Penasehat HukumJimmy Simanjuntak.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada media ini usai pemeriksaan.

Kareba menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ipu)

To Top