Infobaru.co.id, Ambon – Mantan Kepada Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling dan Konsultas pengawas Faried diserahkan ke Jaksa untuk disidangkan.
Kedua tersangka dinyatakan lengkap
kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.
Sementara enam tersangka lainnya akan menyusul mengingat berkasnya belum lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Akibat dari kinerja kedua tersangka itu negara dirugikan Rp.5 miliar. Peking Caling adalah Pengguna Anggaran (PA). Dia juga saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB.
Sementara Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT. BKI.
Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku kedua tersangka menggunakan mobil kijang dengan nomor polisi DE 1205 AR sekitar pukul 09.00 Wit.
Keduanya saat turun dari mobil menggunakan baju orange tahanan Polda Maluku, kemudian memasuki kantor Kejati Maluju. (Ipu)