Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon R. Sapulete diduga memalsukan surat perjanjian kontrak lahan pengelolaan parkiran di Kota Ambon.
Dugaan pemalsuan surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) pada Masa Transisi, bertanggal 31 Desember 2022.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum CV. Mardika Permai Perkasa Yani Hakim kepada wartawan melalui rilisnya, Rabu (9/8/2023).
“Kami telah mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pemalsuan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) pada Masa Transisi, bertanggal 31 Desember 2022, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat,” tegasnya.
Baginya, penyetoran hasil Pengelolaan Parkir di tepi jalan umum (Zona-II) Pantai Mardika yang didasari dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022.
“Kami menilai ada dugaan pemalsuan surat tersebut yang dilakukan oleh Robert Sapulete selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,” tegasnya.
Bagaimana tidak, setelah diteliti secara cermat, dokumen (perjanjian kerja) tersebut telah mengalami perubahan dalam beberapa pasal tanpa melalui pembahasan atau pertemuan dengan Pihak pengelola.
“Selaku Pihak Kedua dan terdapat Cap atau stemple yang berbeda dengan surat perjanjian yang secara nyata pernah ditandatangani oleh Klien Kami, selain itu, terdapat tandatangan Klien kami yang terlihat berbeda dengan aslinya,” bebernya.
Sementara Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022, yang diduga palsu tersebut digunakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk melakukan penagihan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) Pantai Mardika dari CV. Mardika Permai Perkasa melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan bersama-sama dengan Kepala UPTD Kota Ambon.
“Dari penagihan tersebut klaien kami telah menyetor ke Pemerontah Kota Ambon sebesar Rp.770.000.000. Kllien kami sangat koperatif menyetor hasil pengelolaan Parkir Jalan Pantai Mardika, untuk itu tidak seharusnya menggunakan cara-cara yang berdampak pada dugaan pemalsuan surat,” tegasnya.
Ditambahkan setelah kliennya melakukan penyetoran kepada Pemerintah Kota Ambon, sebesar Rp. 770.000.000, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, ada mengeluarkan surat bernomor : 551./2/474/DISHUB.
“Pada tanggal 4 Agustus 2023 Kadis mengeluarkan surat Nomor 551/2/47DISHUB Perihal: Penyampaian, yang ditujukan kepada klien kami, bahwa Kegiatan Penyelenggaraan Parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pihak Saudari yakni CV. Mardika Permai Perkasa berakhir dengan sendiri pada tanggal 6 Agustus 2023,” bebernya.
Anehnya, lanjut dia kegiatan pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Pantai Mardika dikelola PT. Urimessing Security Guard Service.
Ironisnya, CV. Mardika Permai Perkasa tetap diminta menyetor sisa tunggakan pengelolaan zona C sebesar Rp. 418 juta kepada pemerintah Kota Ambon. (Ipu)