Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Ambon dinilai lamban menangani kasus penganiayaan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan Christioko alias Yoko.
Bagaimana tidak, kasus penganiayaan terhadap korban E.D.P alias CC terjadi pada Kamis (19/1/2023), penyidik Satreskrim Polres Ambon baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal (27/6/2023), setelah korban melaporkan ke Paminal Polda Maluku pada (14/6/2023).
“Saya sangat kecewa terhadap penyidik Satreskrim Polresta Ambon atas penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan dua hari setelah kejadian di SPKT Ambon, terkesan lamban,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (12/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wit.
Penyidik mulai menetapkan perkara setelah korban melaporkan penyidik di Paminal Polda Maluku guna mencari keadilan kasus tersebut.
“Kasusnya terkesan lamban dan tidak ada perkembangan, saya laporkan penyidik di Paminal Polda Maluku, setelah penyidik diperiksa Paminal baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” terangnya
Ditambahkan, awalnya kasus penganiayaan terjadi saat korban sedang mencari mobil Rush warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ yang disewa korban sejak bulan November 2022.
“Saat saya mencari mobil dan mendapat pelaku di jalan terjadi cek cok mulut, lansung
Dari hasil visum di RS Bhayangkara di Tantui pada tanggal 21 Januari korban mengalami memar, bengkak pada kaki sebelah kanan karena dianiaya tersangka dengan menendang korban kaki dengan sendal.
Korban yang juga merupakan ibu Bhayangkari Polresta Ambon ini mengakui sangat kecewa atas kinerja penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
“Tersangka sudah berapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif yakni tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ironisnya lanjut korban, pelaku penganiayaan setelah menetapkan tersangka, polisi tidak menahan dan paling aneh polisi sudah melakukan penanggulangan penahanan.
“Tersangka tidak ditahan, namun memberikan penanguhan penahahan, ada apa dibalik ini,” tanya korban.
Atas lambannya penanganan kasus di Satreskrim Polres Ambon, korban akan temui Kapolda Maluku untuk meminta keadilan atas kasus tersebut.
“Saya akan temui Kapolda Maluku untuk meminta keadilan penanganan kasus di Polresta Ambon, selain itu saya akan melaporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” tegasnya.
Sementara kasus penggelapan mobil Rush warna silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ yang disewakan pelaku Kristioko alias Yoko yang dilaporkan di SPKT Polresta Ambon hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Mobil saya yang awalnya di sewa oleh pelaku sejak bulan November 2022, namun diduga sudah dijual kepada orang lain sejak bulan Januari 2023 dan kasus ini saya sudah laporkan di SPKT Polres Ambon sejak 4 Januari 2023 belum juga ditindaklanjuti,” ujarnya. (ipu)