Infobaru.co.id, Ambon – WDF (50) yang berprofesi sebagai tukang ojek ini harus Berjibaku dengan penyidik Satreskrim Polresta Ambon lantaran melakukan pencabulan terhadap siswa SMA di Kota Ambon.
Korban melakukan aksi layaknya suami istri ini terhadap ANDF (15) sudah lima kali sejak bulan Januari 2023. Terakhir pelaku melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekitar pukul 13.30 WIT di dalam kamar penginapan Baru Capeo di Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon.
Hal ini diungkapkan PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, Senin (8/5/2023).
“Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon, korban WDF melakukan aksi bejaknya terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMA di Kota Ambon,” ungkapnya kepada.wartawan.
Ditambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melihat korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek di kawasan manga dua,
“Pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban. Namun saat itu pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo,” jelasnya.
Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban.
“Saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban,” bebernya.
Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (Ipu)
