Infobaru.comid, Ambon – Dugaan kongkalingkong proyek Peningkatan Jalan Waenetat – Air Mendidi sebesar Rp. 17 miliar perlahan mulai diungkap, siapa dalang kisru mega proyek tersebut.
Hal ini berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, pimpinan PT. Mutiara Mitra Jufa Sandra Lopis hingga kini tidak tauh keberadaannya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan di alamat perusahan di Desa Passo, guna mendatangkan pimpinan perusahan yang terkenal di jasa jalan dan jembatan di pulau Buru itu.
Ketidakberadaan Sandra Lopis di Kota Ambon untuk dimintai pertanggungjawabannya penyidik kepolisian Krimsus Polda Maluku atas dokumen penawaran dalam proses tender menimbulkan banyak spekulasi.
Tender jembatan dan jalan yang di menangkan PT. Mutiara Mitra Jufa selama ini di Pulau Buru dugaan tidak terlepas dari peran orang dekat panitia tender.
Lihat saja pada pemasukan dokumen jaminannya penawaran PT Mutiara Mitra Jufa dan PT. Dinamika Maluku yang merupakan grup Tiong tidak memasukan di panitia tender sesuai waktu yang ditentukan pukul 08.00 Wit.
Sementara PT Mutiara Mitra Jufa beralamat di Desa Passo beralamat Jln. Leo Watimena Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06 Kota Ambon merupakan rumah dan kantor kediaman Ivanna Kwelju terpidana 1,8 tahun oleh KPK.
Dugaan kongkalingkong panitia terder juga terungkap saat proyek tersebut diikuti tiga perusahan yakni PT. Dinamika Maluku, PT. Mutiara Mitra Jufa dan PT. Lounusa Karya Mandiri.
Dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi tiga perusahan telah lolos adminitrasi dan teknik.
Panitia harusnya memenangkan PT. Dinamika Maluku, malah yang dimenangkan PT Mutiara Mitra Jufa, ini terdapat adanya indikasi kongkalingkong penitia tender dengan dua perusahan tersebut.
Panitia tender tidak memenangkan PT. Dinamika Maluku harga penawaran terendah Rp. 15.1 miliar. Namun panitia memenangkan PT Mutiara Mitra Jufa dengan nilai penawaran Rp 16.8 miliar. Sementara PT. Lounusa Karya Mandiri sebentar Rp 16,9 miliar.
Panitia tender menerapkan sistem P3DN di Pokja Buru, merupakan akal-akalan semata untuk memenangkan perusahan langganan tersangka Tiong dalam kasus pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Wenetat – Air Mendidih.
Penerapan P3DN masih tahap sosialisasi dan baru di mulai 10 Januari 2023 di Banda Aceh, sedangkan di Maluku belum diberlakukan.
Hal ini diakui kepala UPBJK Provinsi Maluku, Hengki Tamtalahitu yang mengungkapkan masih dalam proses sosialisasi.
“Penerapan P3DN masih dalam sosialisasi, untuk wilayah Maluku belum diberlakukan karena belum ada sosialisasi,” jelasnya kepada media ini.
Selain itu, penyampaian jaminan penawaran asli kepada pokja pemilihan sampai dengan batas akhir penyampaian Jaminan penawaran asli berakhir, sesuai daftar absen yang disodorkan hanya satu perusahan yaitu PT. Lounusa Karya Mandiri, sementara dua perusahan lainnya dalam hal ini PT. Mutiara Mitra Jufa dan PT. Dinamika Maluku tidak memasukan surat jaminan penawaran asli kepada Pokja Pemilihan sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
Untuk itu seharusnya kedua peserta ini dinyatakan gugur administrasi, namun lagi lagi diduga ada kongkalikong sehingga PT. Mutiara Mitra Jufa perusahan ini di nyatakan lolos.
Terlepas dari itu, harusnya ULP dan Panetia Tender Jadikan PT. Dinamika Maluku sebagai Pemenang dengan harga penawaran Rp. 15.1 miliar.
Namun lagi-lagi ULP dan Panetia Tender terkesan masuk angin sehingga PT Mutiara Mitra Jufa yang dijadikan jawara dalam penenderan proyek ini dengan nilai penawaran Rp 16.8 miliar. Sementara PT. Lounusa Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp 16,9 miliar.
Harusnya pemenang urutan kedua PT Lounusa Karya Mandiri harus gugur secara administrasi, dan menyatakan PT Mutiara Mitra Jufa sebagai pemenang.
Sementara PT. Dinamika Maluku yang menjadi penawaran terendah dan pemenang pertama dijadikan pemenang ke tiga. (Ipu)
