Hukum dan Kriminal - 11 April 2023

Kejari Aru Sita Rp.860 Juta dari Terpidana Korupsi

Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyita aset empat terpidana korupsi dari kepulauan Aru sebesar Rp. 860 juta berdasarkan putusan pengadilan

Penyitaan uang Rp. 860 juta dan aset milik 4 orang terpidana 3 perkara korupsi disita untuk pulihkan kerugian keuangan negara.

“Total uang yang dipulihkan dari 3 (tiga) perkara ini Rp 860.986.000 ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media melalui rilisnya, Senin (10/4/2023).

Sementara uang Rp. 443.250.000 disita dari terpidana Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, kasus korupsi pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Tahun 2018 yang rugikan negara mencapai Rp. 900 juta untuk tutupi uang pengganti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tertanggal 11 Januari 2023.

“Dalam perkara ini terdapat uang yang disita sesuai putusan pengadilan, dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti,” jelasnya.

Terpidana yang merupakan Kepala Desa setempat ini terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 412.436.000 pembangunan rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata.

“Sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti sebesar Rp.412.436.000,” tambahnya.

Bahkan sesuai amar putusan, sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik terpidana Thomas juga dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penyitaan mobil Honda milik Listiawati dengan nomor polisi B 2148 BYQ yang disita berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Listiawaty sebagai PPK terpidana proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar yahun 2018.

“Sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp. 1.514.777.869. Mobil tersebut saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon,” ujarnya. (Ipu)

To Top