Infobaru.co.id, Ambon – Guna menjerat tersangka Liem Sin Tiong alias Tiong di meja pesakitan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily di kantor Dirkrimsus Polda Maluku, Kamis (6/5/2024).
Pemeriksaan Gerson sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Liem tersangka Tiong ayas penyuap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Selain Gerson selalu wakil bupati buru selatan 2021-2024 KPK juga periksa kontraktor yang mengerjakan proyek di Buru Selatan seperti Direktur PT Dharma Bakti Hongdiyanto Silva alias Ing, Abdullah Alakatiri, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik Kampung CV. Lama, Cai alias Alen Waplau, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Mahdi Bazargan, Direktur PT. Bupolo; Andi Rony dari CV. Pantai Indah; Herman Andy Rony dari CV Sinjay Mandiri; Henry Adrian Matahurila, dan pihak Michael Ayrton.
“Hari ini, pemeriksaan TPK (tindak pidana korupsi) untuk tersangka pemberi suap kepada bupati Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui rilisnya.
Meski belum dijelaskan terkait materi pemeriksaan, namun kesembilan saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Tiong, pemberi suap kepada Tagop.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara KPK, menyebutkan pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole. Proyek ini memiliki nilai Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Bursel periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang dikirim melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.
Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp.400 juta.
LST (Tiong) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ipu)