Nasional - 30 Maret 2023

KPK Tetapkan Tiong Tersangka, Perusahan Group Tiong Masih “Garap Proyek” di Pulau Buru

Infobaru.co.id, Jakarta – Setelah sepekan  pemeriksaan yang dilakukan tim KPK di Maluku terkait kasus suap mantan Bupati Bursel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Liem Sin Tiong alias Tiong sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Tagop.

“Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Lim Sin Tiong sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Kamis, (30/3/2023).

Asep mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan.

Ironisnya, kendati Tiong dalam pengawasan KPK namun perusahan group Tiong masih mengerjakan Mega proyek di Kabupaten Buru.

Berdasarkan data yang dimiliki media ini mengungkapkan, perusahan group Tiong PT. Dinamika Maluku dan PT. Mutiara Mitra Jufa tidak terlepas dari kinerja tangan kanan Tiong Mustafa Asdar yang mengatur tender proyek perusahan group Tiong.

Salah satunya paket jumbo yang sedang berjalan proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat – Air Mendidi sebesar Rp. 17 miliar yang dimenangkan PT Mutiara Mitra Jufa.

Perusahan pemenang PT. Mutiara Mitra Jufa beralamat di Desa Passo merupakan kediaman Ivanna Kwelju terpidana KPK atas penyuapan mantan Bupati Bursel yang sementara dalam pengawasan KPK.

Dugaan kongkalingkong panitia terder juga terungkap saat proyek tersebut diikuti tiga perusahan yakni PT. Dinamika Maluku, PT. Mutiara Mitra Jufa dan PT. Lounusa Karya Mandiri.

Dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi tiga perusahan telah lolos adminitrasi dan teknik.

Ironisnya, panitia harusnya memenangkan PT. Dinamika Maluku, malah yang dimenangkan PT Mutiara Mitra Jufa, ini terdapat adanya indikasi kongkalingkong penitia tender dengan dua perusahan tersebut.

Panitia tender tidak memenangkan PT. Dinamika Maluku harga penawaran terendah dengan harga penawaran Rp. 15.1 miliar. Namun panitia memenangkan PT Mutiara Mitra Jufa dengan nilai penawaran Rp 16.8 miliar. Sementara PT. Lounusa Karya Mandiri sebentar Rp 16,9 miliar.

PT. Dinamika Maluku milik Tiong dan bendahara Ivanna Kwelju yang merupakan terpidana KPK. (Ipu)

To Top