Infobaru.co.id, Ambon – Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimum Polda Maluku menghentikan kasus perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022.
Pemberhentian perkara dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Hal ini diungkapkan Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar yang didampingi Kabidhumas Polda Maluku M. Roem Ohoirat dan Kasubdid Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa.
“Pada tanggal 27 Maret 2023 Polda Maluku telah menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi sebagai berikut:
“Menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Maluku, Selasa (28/3/2023).
Baginya, berdasarkan rekomendasi tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023.
“Sebagai catatan disampaikan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan dari awal ditangani oleh Polres Tual. Semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan.
Ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual,” jelasnya.
Kabid menembahkan, berdasarkan temuan tersebut Kapolda mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya Polda Maluku meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut.
“Bareskrim Mabes Polri telah memberikan Jukrah untuk penanganan kasus tersebut sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.
Polda Maluku justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan bahkan selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri,” jelasnya.
Kabid beranggapan PH tersebut yang dari awal selalu kita sampaikan gagal paham tentang mekanisme dan proses hukum yang ditangani.
“Himbau untuk ikuti proses hukum dengan benar dan jangan libatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada tanggal 20 Maret 2023 Sdr. SALAHUDIN KABALMAY datang ke SPKT POLRES TUAL melaporkan bahwa anaknya atas nama MELA ZAIN JUNAIDI KABALMAY mengalami luka tembak oleh OTK.
Atas laporan tersebut SPKT POLRES TUAL menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Bahwa Polres Tual kemudian melakukan proses penyidikan dengan hasil terduga pelaku penembakan terhadap Mela Zain Junaidi Kabalmay adalah Moh Novri Patamangi anggota BNN Kota Tual.
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum Polda Maluku di Bagwassidik Polda Maluku dengan hasil rekomendasi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022, MOH. NOVRI PATAMANGI melaporkan IPTU HAMIN SIOMPO ke Bid Propam Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama RAHMAT SYAFEI THAHA.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Maluku terhadap Kasat Reskrim Polres Tual ditemukan fakta Kasat Reskrim Polres Tual menyembunyikan informasi terkait:
Keterlibatan MELA ZAIN JUNAIDI KABALMAY Alias ONGEN dan RAHMAD SYAFEI THAHA berada di TKP dalam rangka transaksi Narkotika jenis Sabu.
RAHMAD SYAFEI THAHA telah dilakukan proses hukum oleh BNN Provinsi Maluku dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut.
Terhadap MELA ZAIN JUNAIDI KABALMAY Alias ONGEN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.
Kedua tersangka mengakui saat di TKP membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram;
Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual disita oleh Bidpropam Polda Maluku.
Bahwa terhadap Kasat Reskrim Polres Tual telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku yang saat ini dalam rangka pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.
Pada tanggal 07 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dengan rekomendasi:
Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana.
Melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor MOH. NOVRI PATAMANGI.
Melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Pada tanggal 04 Januari 2023 Laporan LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindak lanjuti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Pada tanggal 20 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dikarenakan ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya terjadi.
Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor MOH. NOVRI PATAMANGI selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual. (Ipu)