Infobaru.co.id, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Seram Bagian Barat (SBB). Penyuluhan hukum dilaksanakan di aula Bhayangkara Markas Polres SBB, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan yang dilakukan Bidang Hukum Polda Maluku ini terkait Perpol nomor 9 Tahun 2022 tentang penetapan status gugur atau tewas bagi Pegawai Negeri pada Polri dan Perkap nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian penghargaan oleh Polri.
Kapolres SBB dalam sambutannya yang dibacakan Waka Polres SBB Kompol Helda M. Siwabessy mengajak semua personil untuk dapat mengembangkan, memajukan, menumbuhkembangkan sikap keteladanan dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi institusi Polri.
“Kegiatan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami atas penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Bidkum Polda Maluku. Ini dapat menjadi pembelajaran dan pengalaman berharga bagi Kami dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” katanya.
Siwabessy menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan yang dapat memberikan informasi penting, dan berbagi inovasi, wawasan dan pengetahuan.
“Kami sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini dapat saling berbagi informasi, inovasi, wawasan serta pengetahuan, kita sama-sama belajar demi perbaikan dan kemajuan kita ke depan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyuluhan Hukum yakni Kasubbid Sinluhkum Bidkum Polda Maluku, Pembina TK 1 Cornelia D. Tupamahu, SH, juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres SBB atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Kepolisian sering menghadapi tantangan tugas atau permasalahan yang luar biasa,” katanya.
Olehnya itu, setiap pegawai negeri Polri yang berprestasi dan berjasa dalam mengembangkan serta memajukan institusi Polri diberikan penghargaan.
Selain pemberian penghargaan, pegawai negeri pada Polri juga mendapakan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami dalam pelaksanaan tugas dengan pemberian asuransi sosial.
“Untuk itu dalam pemberian asuransi sosial tersebut perlu adanya penetapan status gugur atau tewas bagi pegawai negeri tersebut,” ungkapnya. (Ipu)