Infobaru.co.id, Namrole – Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar mengapresiasi kerja Kapolsek Waesama Ipda Bastian Tuhuteru atas kerjanya yang menangkap dan menahan pelaku pencabulan anak dibawah umum.
Korban pencabulan yang dilakukan S S alias Udin kepada korban sebut saja Mawar (17) Warga Kecamatan Waesama itu hanya butuh 14 hari kerja, pelaku kini masuki tahap satu di Kejari Namlea.
“Saya apresiasi kerja Kapolsek Waesama dan anak buahnya atas kenerjanya yang melakukan proses penyelidikan kasus pencabulan ini hanya dua minggu sudah masuk tahap pertama di Kejari Namlea,” ungkap Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar kepada media ini tadi pagi.
Tindakan cepat yang dilakukan Tuhuteru merupakan suatu program Kapolri untuk memberantas segala bentuk kejahatan di masyarakat tanpa terkecuali, apalagi kejahatan apapun bentuknya di wilayah hukum Polres Buru Selatan.
Sementara itu menurut Kapolsek Waesama Ipda Bastian Tuhuteru mengungkapkan pelaku pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur di dilakukan 15 kali hingga korban hamil.
“Pelaku melakukan tindakan bejat kepada korban sudah 15 kali, sejak tahun 2022 hingga kini korban hamil 6 bulan, sehingga pelaku di amankan di rumahnya pada tanggal (11/2/2023),” ungkap melalui rilisnya kepada media ini.
Pelangkapan korban atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / II / 2023 / SPKT / Polsek Waesama / Polres Buru Selatan tanggal 09 Febuari 2023.
Tuhuteru mengungkapkan insiden persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 di samping kali Nala Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan.
Tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 15 kali di tempat yang berada, persetubuhan yang pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 di samping Kali Air Nala kejadian yang kedua terjadi pada bulan November 2022 di kebun coklat milik tersangka.
Sementara untuk kejadian yang ketiga sampai dengan yang ke dua belas terjadi didalam rumah korban.
“Untuk kejadian yang ke lima belas atau kejadian yang terakhir terjadi di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Ambalau Kabupaten Bursel.
Bukan saja melakukan aksi bejatnya, korban juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang membuat korban hamil.
“Perlu dijelaskan juga bahwa pelaku sempat melakukan kekerasan fisik terhadap koran pada saat ingin melakukan persetubuhan, akibat kejadian tersebut korabn telah hamil dan usia kehamilan korban sudah 6 bulan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di ancam dengan hukuman penjara 15 tahun karena melanggar pasal Persetubuhan anak dibawah umur dan UU Perlindungan Anak. (Ipu)