Infobaru.co.id, Malteng – Aksi saksi Kantor Pemerintah Negeri Nolloth oleh masyarakat Nolloth meminta pemerintah Kabupaten Maluku Tenggah untuk membatalkan SK pelantikan raja pemerintah Negeri Nolloth Daud Patty, Senin (2/2/2023).
Buka saja Sasi kantor negeri warga serta tua-tua adat menyegel Kantor Negeri di Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi penyegelan kantor desa itu dilakukan karena warga tak terima dengan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri atau Raja di desa tersebut oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy.
Menurut Raja Gunung Negeri Nolloth Yepka apa yang dilakukan Penjabat sangat disesalkan masyarakat serta tua-tua adat, karena Daud Patty menurutnya sudah bukan lagi keturunan parentah karena sudah lama pindah ke Negeri Booi sejak ratusan tahun silam.
Menurutnya, pelantikan raja negeri yang baru tidak sesuai dengan kriteria, sehingga masyarakat dan Saniri Negeri turun untuk melakukan sasi dan penyegelan.
“Ini merupakan sebuah tindakan pelanggaran terhadap hak-hak adat yang ratusan tahun dijalani, karena Daud Patty yang dilantik bukan lagi mata rumah parentah di Negeri Nolloth,” ungkap kepada media ini kemarin.
Raja Gunung menyebutkan, pelantikan Daud Patty telah menabrak aturan dan pranata adat yang selama ini berlaku di desa tersebut. Ia pun meminta agar Penjabat Bupati Maluku Tengah segera meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kami minta agar Pak penjabat Bupati segera mencabut keputusannya itu, ini sangat kontroversial. Kasus ini kami akan menggugat pemerintahan Maluku Tengah di ranah hukum,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Kabag Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah Santri Witak mengungkapkan pelantikan Daud Patty oleh Penjabat Bupati Muhammad Marasabessy sesuai Perneg.
“Pelantikan berdasarkan Perneg Nolloth tahun 2016 yakni Daud Patty masih tertera sebagai matarumah perintah tetepi diberi rekomendasi dari matarumah perintah Huliselan Silapopu keturunan Latula Hasan Huliselan dan itu sudah sesuai Perneg yang menjadi dasar hukum,” ungkapnya kepada media ini melalui telephon kemarin.
Baginya, Raja Negeri periode kemarin juga rekomendasi minta dari Negeri Booi dan keluarganya yang ada di Nolloth dan itu sesuai Perneg tahun 2016 dimana menetapkan satu mata rumah.
“Adapun pak Piter komplen dan pernah gugat ke pengadilan dan hasilnya di tolak
Oleh sebab itu sepanjang belum ada perubahan Perneg, Pemda Malteng masih megacu pada Perneg yang lama. Pak Piter bisa menghilangkan hak dari Booi karena sudah keluar sukup lama.
Dirinya mengajak masyarakat dan tua-tua adat Negeri Nolloth untuk menggugat Perneg karena yang bersangkutan masih diakui negara sebagai mata rumah Parentah.
“Jika keberatan masyarakat adat harus menggugat Perneg tahun 2016 di Pengadilan bahwa mata rumah Daud Patty masih diakui sebagai mata rumah parentah karena sudah keluar dari Negeri Nolloth ke Negeri Booi,” jelasnya.
Ditambahkan, sebelumnya tua-tua adat sudah menemui pamarintah daerah bahwa hak-hak adat Daud Patty sudah tidak ada lagi karena sudah keluar cukup lama.
“Namun bukti persidangan dalam melawan pak Piter Huliselan masih mengakomodir Daud Patty yang sebagai mata rumah parentah, untuk itu pemerintah tetap berada di tengah-tengah dengan mengedepankan aturan adat yang ada di Maluku Tangah,” ujarnya. (Ipu)