Infobaru.co.id, Bekasi – Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadai peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/UU/2002 tentang dewan pendidikan atau komite sekolah, yaitu pasal 1 ayat 2 bahwa setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk dewan sekolah atas prakarsa masyarakat dan pemerintah kabupaten atau kota.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah Pasal 1 Ayat (2) bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah/madrasah merupakan institusi yang dimunculkan untuk menampung dan menyalurkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Karena dijadikan sebagai wadah yang representatif.
Kemunculan komite sekolah diharapkan bisa mewujudkan peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi dalam pengelolaan pendidikan prasekolah. Baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan diluar sekolah.
Upaya untuk mendorong dan menggalang masyarakat untuk berperan serta secara luas terhadap sekolah perlu memerhatikan konsep partisipasi. Karena konsep partisipasi secara substantif adalah keterlibatan atau peran serta masyarakat secara sukarela baik pemikiran ataupun materi serta tenaga yang mereka miliki untuk bersama-sama mengelola pendidikan di sekolah.
Hingga pada tahap puncaknya adalah masyarakat memahami dan menyadari bahwa lembaga sekolah adalah milik bersama masyarakat dan menjadi simbol kemajuan bersama. Hal ini, menurut Harper (1986) dan baldridge (1975), bahwa partisipasi atau pendukungnya senantiasa bersifat sukarela, mereka bergabung atas dasar pilihan atau ketetapan hati yang sifatnya sukarela, antara sekolah dan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien.
DPP LSM BALADAYA mendapatkan pengaduan dari seorang Narasumber/Key Informan yang juga merupakan salah satu dari Wali Murid Kelas XI SMA Negeri 5 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Hasil pengamatan DPP LSM BALADAYA pada Komite Sekolah di SMA Negeri 5 Tambun Selatan, menunjukkan bahwa Pertama, Komite Sekolah SMA Negeri 5 Tambun Selatan melakukan penggalangan dana melalui surat No. : 08/KOMITE SMAN 5/XI/2022 Perihal : Donasi Kelas XI tahun 2022, tertanggal 24 November 2022, yang tujukan kepada Orang Tua Murid Kelas XI SMAN 5 Tambun Selatan.
Pada kalimat pembukaan surat tersebut menyatakan bahwa mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 3 Tentang Komite Sekolah. Kalimat dalam tanda kutip tersebut dapat membingungkan public. Akan lebih mudah dicerna publik jika penulisannya.
Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah atau Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Pasal 3.
Lalu kemudian Jika Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah yang dijadikan acuan, kita ketahui bahwa dalam Pasal 3 Permendikbud tersebut terdiri dari 2 Ayat. Ayat (1) memuat “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Komite Sekolah bertugas untuk: a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1) kebijakan dan program Sekolah; 2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); 3) kriteria kinerja Sekolah; 4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain. b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.”
Ayat (2) memuat upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas hal itu kami menilai surat perihal Donasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Pasal 3 Ayat (1) saja, pada hal penggalangan dana harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Pasal 3 Ayat (1)dan Ayat (2).
Kedua, Pada Diktum ke-4 surat tersebut disampaikan bahwa Proses pengumpulan Donasi tahunan kelas XI th 2022 akan dimulai sejak tgl 28 November 2022 sampai 28 February 2023. Tata cara donasi adalah dengan di cicil dari bulan November 2022 – akhir February 2023 atas nilai dan opsi-opsi atau pilihan yang sudah tertuang dalam Berita Acara (BA) dan Notulen Rapat sesuai dengan kesepakatan antara Orang Tua Murid dan Komite SMAN 5 Tambun Selatan.
Terpisah, berdasarkan pada data Tabulasi Sumbangan Peningkatan Kompetensi Siswa Kelas XI Tahun 2022 dapat diuraikan bahwa terdapat 5 (lima) Program Kegiatan Komite Sekolah,terdiri dari: Peningkatan Prestasi Siswa dengan besaran sumbangan yang ditetapkan senilai Rp 737. 692 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), dengan waktu pemberian sumbangan terjadwal pada Oktober 2022 sampai dengan April 2023; Kegiatan Non Akademis berupa Eskul selama setahun dan Grestal Festival.
Untuk kedua kegiatan non akademis tersebut dengan besaran sumbangan yang ditetapkan senilai Rp 451.731 ( Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), dengan waktu pemberian sumbangan dana berupa Eskul selama setahun terjadwal pada Oktober 2022 dan Grestal Festival terjadwal pada Februari 2023; Kegiatan Sinergi Sekolah dengan OTM (Orang Tua Murid) berupa kegiatan Student Parenting dengan besaran sumbangan yang ditetapkan senilai Rp 156.923 (Seratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan waktu pemberian sumbangan terjadwal pada September 2022 sampai dengan Februari 2023; Kegiatan Tunjangan Kinerja Guru Hnorer, OB, dan Petugas Keamanan, dengan besaran sumbangan yang ditetapkan senilai Rp 500,000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Waktu pemberian sumbangan terjadwal pada November 2022; Dan program kegiatan Sekolah berupa Peringatan Hari Besar, dengan besaran sumbangan yang ditetapkan senilai Rp 6.615 ( Enam Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah).Sehingga total besaran Sumbangan Peningkatan Kompetensi Siswa Kelas XI Tahun 2022 sebesar Rp 1.852.962 ( Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Lalu kemudian, berdasarkan pada paparan dari ibu Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H. STAF AHLI MENTERI BIDANG REGULASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, menjelaskan bahwa Metode Penggalangan Dana: Berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. BUKAN PUNGUTAN. Sumbangan Wajib (iuran wajib) dan Bantuan Wajib? SALAH KAPRAH. Ini merupakan PUNGUTAN.
Jadi Sumbangan Peningkatan Kompetensi Siswa Kelas XI Tahun 2022 sebesar Rp 1.852.962 ( Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) per Wali murid kelas XI pada SMA Negeri 5 Tambun Selatan, jumlah dan jangka waktunya ditentukan sehingga penggalangan dana tersebut dapat dikatakan sebagai PUNGUTAN sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (2). Pasal 10 Ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ayat (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Berdasarkan pada uraian di atas, dengan menghormati asas praduga tak bersalah, kami menduga bahwa
Pertama, surat perihal Donasi tersebut cacat hokum. Komite Sekolah SMA Negeri 5 Tambun Selatan Diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 10 Ayat (2).
Kedua, ,kami menduga bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 5 Tambun Selatan tidak cermat dalam menggalang dana Sumbangan Peningkatan Kompetensi Siswa Kelas XI Tahun 2022, Komite Sekolah tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf (b). Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Atas hal tersebut di atas, Kami merekomendasikan kepada Komite Sekolah SMA Negeri 5 Tambun Selatan agar lebih cermat dalam menggalang dana Sumbangan Peningkatan Kompetensi Siswa Kelas XI Tahun 2022 dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Selain itu,kami juga merekomendasikan agar Wali Murid kelas XI SMA Negeri Tambun Selatan agar menyadari bahwa peran serta wali murid dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah sangat penting, namun sekiranya dalam memberikan Sumbangan Peningkatan Kompetensi Siswa Kelas XI Tahun 2022 tetap memperhatikan pada peraturan yang berlaku.
Atas hal tersebut kami meminta kepada: Masyarakat Umum agar meningkatkan partisipasi dan pengawasan terhadap peningkatan mutu pendidikan; Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pihak Sekolah SMA Negeri 5 Tambun Selatan; dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penelitian dan penyelidikan. (Ipu)