Maluku - 26 Juni 2026

Menangkan Aset Negara, Kejati Maluku Terima Penghargaan dari PT Pelabuhan Indonesia

Infobaru.co.id, Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menerima Piagam Penghargaan dari Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani Perkara Perdata Nomor: 08/PDT.G/2025/PN.AMB, yang diselenggarakan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/6/2026).

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum litigasi sehingga berhasil mempertahankan hak dan kepentingan hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) serta menyelamatkan aset negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Boy Robyanto, Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon, serta seluruh pimpinan dan manajemen anak usaha Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar atas sinergi dan kepercayaan yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kajati Maluku juga menyampaikan terima kasih kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan tugas negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum litigasi pada perkara dimaksud.

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukanlah capaian individual, melainkan hasil pelaksanaan mandat konstitusional dan kewenangan institusional Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan tersebut berkaitan dengan pendampingan dan bantuan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penyelamatan aset PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 yang digugat oleh Sdr. Julianus Wattimena melalui kuasa hukumnya Naftali Hatuely, dkk, sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, melawan Pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon sebagai Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pimpinan Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Jakarta sebagai Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, serta Sdr. Rycko Weynner Alfons melalui kuasa hukumnya Joemicho R.E. Syaranmual, S.H., M.H., dkk, sebagai Penggugat Intervensi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 08/PDT.G/2025/PN.AMB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp122.500.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta mempertahankan aset negara berupa tanah seluas 1.710 meter persegi, sebagaimana menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum perdata melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Penghargaan yang diberikan hari ini kami maknai sebagai pengakuan atas kinerja institusional Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menjalankan tugas secara objektif, terukur, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kepastian hukum,” ujar Kajati.

Pada kegiatan tersebut, Kajati Maluku didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Rizal Manaba, S.H., M.H., serta Plt. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Moreeyn Palyama, S.H., M.H.

Kajati Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah bekerja secara profesional, cermat, sistematis, dan penuh tanggung jawab sejak penyusunan strategi bantuan hukum litigasi, proses pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.

“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah melaksanakan tugas penanganan perkara ini secara cermat, sistematis, dan bertanggung jawab. Mulai dari perumusan strategi bantuan hukum litigasi, pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategis Jaksa Pengacara Negara sebagai instrumen negara dalam memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga kewibawaan hukum negara, khususnya dalam hubungan hukum antara kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, dan masyarakat.

“Penghargaan ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi pemacu peningkatan kinerja, disiplin, dan integritas aparatur Kejaksaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan,” tambah Kajati.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku kembali menyampaikan terima kasih kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, khususnya Executive Director Regional 4 dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon, atas sinergi dan kepercayaan yang telah terbangun selama ini.

“Semoga kerja sama kelembagaan ini terus terjaga dan semakin kuat dalam rangka melindungi kepentingan negara serta mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Penerimaan penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan negara, menyelamatkan aset dan keuangan negara, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik negara melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (Red)

To Top