Hukum dan Kriminal - 8 November 2022

Kerugian Negara Rp600 juta, Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Uang Makan RSUD Haulussy

Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi uang makan minum nakes penanganan covid-19 di RSUD Haulussy Ambon tahun 2020.

Penyidik menetapkan empat tersangka setelah mendapatkan laporan hasil audit BPKP Maluku, keempat tersengka berinisial JAA, LML, MD, dan HB dalam kasus makan minum RSUD Haulussy.

“Penyidik kejaksaan tinggi Maluku menetapkan empat tersangka yakni JAA, LML, MD dan HB,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, melalui Aspidsus, Triono Rahyudi, kepada wartawan saat copy morning di kantor Kejati Maluku di, Selasa (8/11/2022).

Ditambahkan, BPKP melakukan hasil audit dan menemukan kerugian negara sebesar sekitar Rp600 juta.

“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.

Sementara itu Triono mengakui  penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy masih dalam penyelidikan.

“Untuk dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (Ipu)

To Top