Infobaru.co.id, Ambon – Istri eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti terus memburu satus adminitrasi Rasman Arif Nasution atau biasa disebut RAN hingga ke ujung timur lndonesia.
Selain dugaan ijasah palsu, Evi Susanti juga memburu jejak Razman Nasution yang dikukuhkan menjadi seorang advokat di Ambon tahun 2015 silam di DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
“Untuk semua media yang ada di Ambon saya datang ke sini adalah salah satunya adalah untuk datang kepada Pengadilan Tinggi Ambon untuk menanyakan terkait berita acara sumpahnya rasman yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Ambon,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Istri mantan Gubernur Sumatra Utara ini juga berkunjung ke Kalurahan Waihoka guna mempertanyakan surat domensili Rasman.
Sebelum ke Pengadilan Tinggi, Evi Susanti datang ke kantor kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dimana Rasman pernah memiliki surat keterangan dominsili yang dikeluarkan oleh tahun 2015 bahwa di situ disebutkan bahwa Rasman tinggal di Jl. Haruhun RT 003/RW 02 Kelurahan Kota Ambon.
“Saya datang ke sana dengan tiga orang staf dari kelurahan bahwa dijelaskan tidak pernah ada atas nama Rasman Arif di alamat tersebut dan saya meminta kepada petugas kelurahan untuk melakukan verifikasi langsung dicek langsung kepada RT,” jelasnya.
Baginya, keberadaan Rasman di Ambon dengan menggunakan alamat adalah salah satu yang mustahil, karena mayoritas daerah tersebut adalah beragama kristiani, sementara yang bersangkutan beragama islam.
“Ternyata saya baru tahu juga kalau di daerah itu tidak ada yang beragama kristiani, sementara Rasman beragama islam, saya baru tahu dan saya pikir ini memang dipakai oleh saudara Razman untuk meloloskan berita acara sumpah, sebagai advokat,” ujarnya. (Ipu)