Hukum dan Kriminal - 8 September 2022

Proses Nikah Dinas Kepala SPKT di Polda Maluku Dipending

Infobaru.co.id, Ambon – Status Keabsahan Kepala SPKT Iptu Karimudin dengan Naci Iba yang merupakan istri ketiga untuk mendapatkan gelar nikah dinas kini dipending di Polda Maluku.

Pasalnya, Ratna Kaimudin yang juga istri kedua menikah secara agama tahun 2020 menggugat suaminya Iptu Karimudin di Provam Polda Maluku.

Kini status sidang (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Biro SDM Polda Maluku untuk sementara dihentikan prosesnya, guna mendapatkan keabsahan status perkawinan di Polda Maluku.

“Sidang BP4R rencana di proses, tapi ada laporan dari istri ka dua,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).

Atas laporan istri kedua, sehingga proses persidangan BP4R yang sudah berjalan di Biro SDM Polda Maluku di hentikan sementara.

“Sidangnya sementara di tunda proses, sambil menunggu hasil penyelidikan dari Provam Polda Maluku,” tegasnya.

Sebelumnya, Iptu Karimudin Kepala SPKT Polresta Ambon dilaporkan istri kedua Ratna Kaimudin (43), setelah diketahui menikah lagi dengan perempuan lain sebut saja NI.

Melalui kuasa hukumnya Gazali Rahma resmi mendatangi kantor SPKT Polda Maluku di Tantui, Jumat (26/8/2022) tadi pagi.

Kedatangan kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan identitas diri Iptu Karimudin untuk melancarkan pengurusan buku nikah di KUA Nusaniwe.

Pengurusan buku nikah di KUA terbilang lancar, sementara dokumen yang diajukan diduga bermasalah, pasalnya status pekerjaan yang diajukan di KUA sebagai wiraswasta bukan sebagai anggota Polri.

“Tadi baru saja kami mendatangi kantor SPKT Polda Maluku untuk melaporkan salah satu pejabat atas dugaan pemalsuan identitas diri,” ungkapnya usai pemeriksaan.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan ini akan dilanjutkan di laporan pengaduan setelah ada konsultasi dengan unsur pimpinan di Polda Maluku.

“Dari arahan SPKT Polda Maluku bahwa laporannya dibuat secara tertulis dan dimasukan di Direskrumum Polda Maluku,” tegasnya.

Terkait hal tersebut saat di konfirmasi median ini melalui telephon, WA, namun yang bersangkutan tidak respon.

Untuk diketahui, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya  untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri/Calon Suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada pasang calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan di tempatnya masing masing. (Ipu)

To Top