Infobaru.co.id, Ambon – Hasil investigasi Kementerian Agama Kota Ambon atas buku nikah Karimudin dengan Naci Iba ternyata illegal,
Pasalnya, berkas NA yang di ajukan Karimudin dari Desa Batumerah kepada KUA Nusaniwe diduga memalsulkan identitas diri sebagai wiraswasta.
Sementara Iptu Karimudin yang merupakan Kepala SPKT Polresta Ambon adalah anggota Polisi Republik Indonesia, siapa yang terlibat dalam dalam konspirasi ini, Apakah Kepala KUA ?.
Hal ini mambuat Kepala Kementerian Agama Kota Ambon melalui Kepala Seksi Bimas Islam H. Husen Sahiry angkat bicara.
Husein memerintahkan KUA Nusaniwe Alam Nuhuyanan Rahawarin untuk mengajukan pembatalan buku nikah Kepala SPKT Polresta Ambon dengan Naci Iba yang dinilai catat hukum.
“Saya sudah perintahkan Kepala KUA Nusaniwe untuk melakukan pengajuan pembatalan buku nikah Karimudin dengan Naci Iba,” ungkap kepada media ini.
Husein sudah berusaha menghubungi Karimudin melalui hp, namun kepala SPKT Polresta Ambon tidak respon.
“Tadi saya sudah berusaha koordinasi dengan Karimudin untuk mediasi, namun yang bersangkutan tidak mengangkat HP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nusaniwe, Alam Nuhuyanan Rahawarin besok diperiksa Kandepak Kota Ambon.
Pemeriksaan KUA Nusaniwe terkait buku nikah Kepala SPKT Polresta Ambon Iptu Karimudin dengan Naci Ipa yang di keluarkan KUA Nusaniwe pada bulan Oktober 2021 kemarin.
“Permasalahan ini sudah di publik, untuk membuktikan hal tersebut, kami akan periksa secara internal,” ungkap Kepala Seksi Humas Islam H. Husen Sahiry kepada media ini, Rabu (31/8/2022).
Dirinya.menambahkan, dari hasil informasi Karimudin tinggal di Desa Nania Kec. Baguala bisa mendapatkan buku nikah di Kecamatan Nusaniwe.
“Untuk membuktikan berkas yang diajukan hingga terbit buku nikah, maka kami perlu menanyakan lansung kepada Kepala KUA, tidak tidak sesuai prosedur makan pimpinan akan memberikan sangsi,” tegasnya. (Ipu)
