Infobaru.co.id, Ambon – Kementerian Agama Kota Ambon hingga kini masih menginvestigasi buku nikah Kepala SPKT Polresta Ambon dengan Naci Iba tahin 2021 kemarin.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Agama Provinsi Maluku Yasmin kepada media ini, pengajuan berkas buku nikah dari Karimudin beralamat di Desa Nania Kecamatan Baguala bisa mendapatkan buku nikah di Kecamatan Nusaniwe.
“Kemenag Kota lagi mengumpulkan data,” ungkap Kakanwil Maluku melalui WA, Minggu (5/9/2022).
Kakanwil menambahkan, pengumpulan data sudah lengkap akan di berikan sebagai laporan untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Laporan resminya akan disampaikan saat hari kerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nusaniwe diduga dalang penerbitan buku nikah Karimudin dengan Naci Ipa.
Bagaimana tidak, selaku pimpinan sudah mengetahui syarat pengajuan pembuatan buku nikah, namun Alam Nuhuyanan Rahawarin selalu KUA tidak mengindahkan syarat tersebut.
Kasus ini bukan pertama kali yang dilakukan Rahawarin, yang berani mengeluarkan buku nikah tanpa melihat syarat adminitrasi.
“Kasus ini bukan pertama kali di KUA Nusaniwe dibawah pimpinan Alam Nuhuyanan Rahawarin yang mengeluarkan buku nikah,” jelas salah satu sumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikorankan, Kamis (1/9/2022).
Sumber terpercaya itu mengungkapkan, Kepala KUA Nusaniwe nilai sangat berani dan mengambil resiko jika kasus ini terbongkar.
“Beta pernah bilang suatu kelak nanti kerja pimpinan seperti ini pasti akan terbongkar, dan terungkap di buku nikah Karimudin dan Naci Ipa,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, biasanya untuk mengurus buku nikah harusnya mendatangkan kedua mempelai pria dan wanita dengan membawa surat dari RT tempat tinggal sesuai KTP.
“Untuk kasus ini kemungkinan besar Karimudin dan Naci Iba tidak mendatangi kantor KUA Nusaniwe, ada oknum yang mengurusnya, Karimudin hanya terima bersih,” tegasnya.
Hingga berita diturunkan saat di konfirmasi Kepala KUA Nusaniwe melalui nomor handphone (085197457***) namun tidak mengangkat nomor dari redaksi media ini. (Ipu)
