Hukum dan Kriminal - 2 September 2022

Dana Covid-19 Rp56 Miliar di Pemda Malteng “Berbau” Korupsi 

Infobaru.co.id, Ambon – Pemerintah Kabupaten Maluku dibawah nahkoda Tuasikal Abua merealokasi anggaran belanja tidak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp.56 miliar dengan realisasi Rp.39 miliar.

Alokasi dana APBD tahun 2020 patut diperiksa penegak hukum, pasalnya Rp.17 miliar yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh media ini berdasarkan temuan BPK ada kejanggalan penggunaan dana Covid-19. Terdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil pengujian atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan, diketahui bahwa terdapat pengadaan barang tidak sesuai ketentuan.

Tim Teknis Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah No. 440/206.a/DINKES-MT/III/Tahun 2020, mengadakan speedboat atau puskesmas keliling (pusling) dengan nilai Rp674.000.000.

Ironisnya, sesuai surat pesanan No.015/SP/COVID-19/DINKES-MT/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 dengan cara swakelola.

Dokumen pengadaan yang terlampir sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan Speedboat atau Pusling

Dokumen-dokumen pertanggungjawaban diatas menunjukkan bahwa pengadaan barang dilakukan dengan mekanisme pengadaan barang dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukantindakan penanganan segera dan memadai.

Hasil penelusuran atas pekerjaan pengadaan speedboat atau pusling diketahui bahwa terdapat konstruksi badan dan interior kapal yang memerlukan waktu lama.

Sementara, prinsip penanganan keadaan darurat menggunakan konstruksi darurat dikarenakan sifat pekerjaan harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat, menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar, dan/atau terhentinya kegiatan pelayanan publik.

Oleh karena itu, jenis pengadaan speedboat atau pusling tidak diklasifikasikan dalam pengadaan barang dalam keadaan darurat.

Hal ini juga dipertegas dalam ketentuan Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat pada Bagian Lampiran II bahwa “jenis barang/jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat dikelompokkan menjadi: pada angka 4 Jasa Lainnya poin kedua sewa sarana transportasi mobil, motor, truk, bus, perhu, motor boat, kapal, helikopter, pesawat terbang (tidak diperkenankan untuk membeli alat  transportasi kecuali perahu, gethek, rakit).

Berdasarkan konfirmasi dengan Tim Teknis Pengadaan Barang/Jasa, diketahui bahwa pengadaan speedboat atau pusling melalui penyedia dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan barang dalam keadaan darurat dikarenakan sangat diperlukan untuk melakukan evakuasi pasien Covid-19.

Realokasi penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19  2020. (Ipu)

To Top