Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nusaniwe, Alam Nuhuyanan Rahawarin terkesan menutupi kasus buku nikah Kepala SPKT dengan Istri ketiga.
Bagaimana tidak, sebelumnya saat di temui media ini tadi pagi di ruang kerja, Rahawarin berjanji akan memberikan keterangan setelah melihat berkas buku nikah yang sedang di cek pegawainya.
“Siang nanti saya infokan setelah pegawai saya melihat berkas buku nikah,” ungkapnya di ruang kerja, Senin (29/8/2022) pukul 10.00 Wit.
Dirinya juga mengetahui berkas yang diajukan Negeri Batu Merah untuk mengisi model 1 surat pengantar perkawinan dimana status Karimudin pekerja sebagai wiraswasta, sementara KTP nya sebagai anggota Polri.
“Kami terima berkas dari desa Batumerah seperti itu, tapi nanti kami cek lagi, sore nanti saya kase kabar,” ucapnya.
Sekiar pukul 15.00 Wit, saat di konfirmasi KUA Nusaniwe melalui WhatsApp, yang bersangkutan tidak mau memberikan kebenaran buku nikah Karimudin dengan Naci Ipa tahun 2021 tersebut.
“Pak mohon maaf terkait dengan masalah ini kami dari pihak KUA menunggu surat panggilan dari Kepolisian biar nanti kami memberikan keterangan di sana jadi sekali lagi maaf,” terangnya melalui WA.
Hasil temuan media ini mengungkapkan, buku akta nikah Karimudin dengan Naci Ipa tercatat di KUA Nusaniwe Nomor 353/15/X/2021 patut dipertanyakan keabsahan.
Bagaimana tidak, dalam lembar pengisian semua surat perkawinan di KUA Nusaniwe tidak tertera nama kepala desa Batumerah hanya cap dan tandatangan. (Ipu)