Infobaru.co.id, Ambon – Perseteruan Kepala SPKT Iptu Karimudin dengan Ratna Kaimudin yang merupakan istri kedua semakin memanas.
Pasalnya, Iptu Karimudin membantah semua tuduhan yang diungkapkan Kuasa Hukumnya, kini Kuasa hukum bahkan menuduh apa yang di katakan Karimudin itu juga tidak benar.
“Soal sidang nikah dinas memang itu suda di ajukan ke Kapolda namun telah di batalkan stelah ibu Ratna dan Pak Karimudin di panggil dan di tanyakan secara langsung pada bidang SDM Polda Maluku ternyata ketahuan dan dari SDM menyampaikan kepada Karimudin bahwa tidak akan di proses terkait dengan nikah dinasnya,” tegasnya Gazali Rahman kepada wartawan saat konferensi pers di Ambon, Sabtu (27/8/2022) pagi tadi.
Terkait statusnya dalam perkawinan dengan Naci Ipa, dirinya memiliki bukti dan sudah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku kemarin.
“Soal status polri dirubah menjadi wiraswasta kamu punya bukti dan karna kami punya bukti telah kami laporkan kemarin ke Polda Maluku terkait dengan pemalsuan identitas,” tegasnya.
Untuk Masalah talak yang diungkapkan Karimudin juga tidak benar dan secara hukum masih menjadi istri sah pak Karimudin
“Terkait dengan telah di talaknya ibu Ratna sampai saat ini secara hukum ibu Ratna masih menjadi istri sah pak Karimudin,” tegasnya.
Menambahkan, surat pernyataan itu tidak ada alasan untuk menyatakan dibawah tekanan apapun karna pak Karimudin telah menandatangani pernyataan dengan alasan dibawah tekanan itu tidak benar bagamna seorang polisi perwira dibawah tekanan.
“Penyataan itu telah benar di buat oleh Karimudin dan dibuktikan dengan telah dibubihinya tandatangannya diatas meterai,” ujarnya.
“Pada Poin ke 3 surat pernyataan nahwa bersedia mengembalikan/memulihkan nama baik istrinya Ratna Kaimudin sebagai akibat permasalahan dengan Naci Ipa di Kota Ambon dan terutama pada daerah tepat tinggal dan keluarga besar dimanapun berada,” ujarnya.
(Ipu)