Infobaru.co.id, Ambon – Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy meninggalkan janji selama 10 tahun kepemimpinannya.
Tersangka KPK ini belum menyelesaikan pembayaran lahan sekolah SDN 50 dan SD Inpres 64 yang berada di kawasan Galunggung Desa Batumerah kepada ahli waris Sauisa. Janji Louhenapessy sejak melakukan sosialisasi mencalonkan diri sebagai Walikota Ambon yang berpasangan dengan Sam Latuconsina.
“Kami ada hubungan sudara dengan Richard Louhenapessy, dan menjanjikan kepada ibu saya saat sosialisasi mencalonkan diri sebagai walikota ambon yang pertama dan berjanji setelah jadi walikota akan menyelesaikan lahan tersebut,” ungkap Adri Souisa kepada wartawan kemarin.
Souisa menambahkan, sudah 30 tahun lebih lahan itu di pakai oleh pemerintah, berbagai upaya dilakukan ahli waris massa kepemimpinan Richard Louhenapessy selama satu dekade itu tidak pernah diindahkan.
“Berbagai upaya kami lakukan hingga 4 kali menyegel sekolah selama 10 tahun kepemimpinan Louhenapessy, namun tidak pernah menyelesaikan lahan sekolah tersebut,” katanya.
Souisa berharap kepada Penjabat Walikota untuk melihat menyelesaikan kasus lahan sekolah, sebelum dilakukan penyegelan secara permanen oleh ahli waris Souisa.
“Kami berharap bapak Penjabat untuk segerah melakukan permasalahan ini, karena semua berkas sudah dimasukan ke pemerintah Kota Ambon, sebelum kami dari ahli waris menyegel sekolah secara permanen,” ancamnya.
Sebelumnya Adri Souisa, ahli waris pemilik lahan kembali menyegel SDN 50 pada, Senin (30/8/2021. Lokasi sekolah berada di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon).
Kendati Pemkot Ambon melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon ini untuk memastikan ahli waris sah pemilik lahan di sekolah tersebut.
Mediasi ahli waris dengan Pemkot oleh sekretaris kota, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah enam bulan lalu di DPRD Ambon. Dan terjadi kesekapatan tidak ada penyegelan gedung sekolah, namun hingga kini kesepakat untuk membayar tidak dilakukan.
Mediasi telah lakukan dua kali. Namun mediasi ini tidak berarti harus langsung membayar ganti rugi lahan. Pemkot Ambon harus cek kepemilikannya, nilai ganti rugi dan lainnya.
Selain upaya mediasi, Dinas Pendidikan juga telah melakukan tinjauan lokasi dan semua telah rampung hanya menunggu tindaklanjut mediasi tersebut. (Ipu)