Infobaru.co.id, Ambon – Tersangka Eksan Lilihata residivis narkoba ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran untuk kedua kalinya ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini kembali di tangkap Ditnarkoba Polda Maluku pada Rabu, 23 Januari 2022 pukul 13.00 Wit di Karang Panjang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,96 gram kiriman dari dalam Rutan Cipinang.
“Anggota Ditnarkoba polda maluku menangkap Eksan Lilihata dengan barang bukti sabu-sabu sebarat 32,96 gram,” ungkap Kabid humas polda maluku, Kombes. Pol. M. Roem Ohoirat kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang rupatama polda maluku tadi siang.
Roem menambahkan, sabu-sabu yang didapatkan tersangka dari sudaranya yang berada di dalam rutan cipinang Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Tersangka mendapatkan sabu dari sudaranya inisial LP yang berada di dalam rutan cipinang yang dikirim melalui JNE dengan di bungkus kotak coklat yang isinya celana pendek dan sabu 2 bungkus di kertas bening pada tanggal 27 Januari 2022 pukul 22.00 Wit,” jelasnya.
Guna mengusut jaringan sabu di rutan cipinang, polda maluku sudah berkoordinasi dengan polda metro jaya mengungkap bandar yang di dalam rutan Cipinang.
“Kami sudah Koordinasi dengan polda matro jaya, untuk menindaklanjuti, tersangka yang ada di rutan cipinang karena jaringannya bukan saja di Maluku, tapi di Maluku Utara dan Papua,” terangnya.
Dengan menangkap 32,96 gram sabu dengan nilai sekitar Rp. 30 juta, polisi juga menyelamatkan 132 warga Maluku menggunakan sabu dari residivis 1,6 tahun penjara tahun 2009 itu.
“Artinya Polda Maluku telah menyelamatkan 132 warga dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Ambon dan tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2,” ujarnya. (Ipu)