Ekonomi - 18 Februari 2022

Garis Polisi Bagunan Cakbor, Laturua: Pedagang Berjualan Saja, Selama Bersikap Kooperatif

Infobaru.co.id, Ambon – Lahan bagunan Cakar Bongkar (Cakbor) yang berlokasi di Jln. Mutiara Mardika Kecamatan Sirimau rupanya belum menemui titik terang antara pemilik lahan Daniel W. Sohilait dengan Cam Latarissa selaku pihak kedua.

Hal ini berimbas kepada puluhan penjual baju bekas dilokasi yang kini dalam penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Maluku. Pantauan media ini dilokasi menyebutkan bangunan penjualan baju rombengan sudah di garis anggota Polda Maluku, Jumat sekitar pukul 15.00 Wit.

Pedagang mengakui ada hal yang tidak beres antara pemilik lahan dengan pihak kedua serta ada dugaan intervensi ibu Tati, bagaimana tidak proses penyelesaian ini sudah diselesaikan sejak dilakukan pembongkaran pada 27 Januari 2022.

Proses penjualan dilakukan pedangang di kawasan yang baru dibangun sejak Januari 2022 berjalan dengan baik berdasarkan proses pembayaran yang dilakukan pedagang sejak tahun 2020-2022 kepada Cam Latarissa.

Namun belakangan pemilik lahan Daniel W Sohilait secara sepihak ingin membatalkan dan mengambil lahan tersebut tanpa sepengetahuai Cam Latarissa selaku pihak kedua sesuai perjanjian kontrak lahan sejak 4 Desember 2017.

“Sebenarnya tempat ini tidak ada pertikaian atau pembunuhan atau tindak pidana yang mengakibatkan terbunuhnya orang di lokasi ini sehingga pihak kepolisian mau melakukan garis polisi,” ungkap Jufri Walakua kepada wartawan tadi sore.

Dirinya menambahkan, para pedagang tidak mengetahui apa yang terjadi antara pemilik lahan dan pihak kedua, dirinya hanya membayar uang sewa pertahun kepada pihak kedua sesuai kontrak perjanjian menyewa lahan. 

“Kami dari pedangang merasa ada sesuatu yang tidak beres, dimana kami sudah melakukan pembayaran kepada pihak ke dua yakni pak Cam Latarissa, selama tiga tahun sejak tahu  2020 hingga 2022, sehingga kami mempunyai kewajiban untuk berjualan di tempagt ini,” jelasnya. 

Dirinya beserta seluruh pedagang pakaian cakbor tetap menghargai dan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, namun hak sebagai penjual tidak boleh dihentikan.

“Kami menghargai bahwa negera kita adalah Negara hukum, dan menghormati proses penyelidikan yang sementara dilakukan pihak kepolisian terkait laporan pemilik tanah, namun hak kami sebagai penjual jangan dihentikan dengan adanya garis polisi,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan pembongkaran berdasarkan perjanjian kontrak lahan antara Leparissa dan Sohilait hal ini dibuktikan dengan proses pembayaran dari  pengontrak sejak tahun 2020-2022, jika pihak pemilik tanah mau melakukan pembatalan maka harus datang musyawarah untuk menyelesaikan apakah kontrak ini dilanjutkan atau tidak

“Kami selaku pedagang dilema, mau bayar ke siapa, kami berharap proses ini berjalan dengan baik dan kami pedagang bias berjualan seperti biasanya sambil menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Hamdani Laturua selaku kuasa hukum Cam Latarissa melalui sambungan telephon menyebutkan garis polisi yang dilakukan pihak kepolisian di lokas yang disengketakan sah-sah saja asal tidak menggangu proses penjualan oleh pedagang.

Baginya, ketika aparat hukum meletakan garis batas itu artinya bahwa terhadap objek yang di police line ada permasalahan. Permasalahan itu ada pihak yang dirugikan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian berkewajiban untuk menanggapi laporan sambil melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan yang perlu diketahui dalam tindak pidana apa, sehingga dilakukan police line terhadap objek. police line itu juga tidak menghentikan aktifitas jual beli para pedagang selama pedagang tidak menghalangi proses penyelidikan, tidak menghilangkan barang bukti yang dilakukan pihak kepolisian,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan agar para pedagang dapat berjualan seperti biasanya selama kooperatif, menghormati proses hukum serta tidak menghilangkan barang bukti dalam objek yang disengketakan.

“Aktifitas pedagang bisa berjalan sepanjang kooperatif tidak menghilangkan barang bukti objek yang di police line, artinya pedagang melakukan aktifitas seperti biasanya selama tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” ujarnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top