Hukum dan Kriminal - 18 Juni 2026

Praktisi Desak Polisi Usut Laporan Kasus Dugaan Malpraktek di Klinik eR’eL

Infobaru.co.id, Ambon – Dinilai lamban dalam penanganan kasus dugaan malpraktek di Klinik eR’eL membuat praktisi hukum angkat bicara.

Menurut Adit Sella selaku praktisi hukum muda di maluku ini mengungkapkan dalam hukum medis, penanganan dugaan kasus malpraktik memang idealnya dilakukan secara cepat, transparan dan tegas.

“Keterlambatan dalam mengungkap kasus seperti ini tidak hanya merugikan pasien atau keluarganya sebagai korban, tetapi juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi medis dan penegak hukum di Maluku,” ungkapnya kepada media saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2026).

Baginya, pelapor yang diduga menjadi korban malpraktik berhak mendapatkan kepastian hukum. Penanganan yang lambat sering kali membuat korban merasa “diabaikan” oleh sistem.

“10 bulan tidak ada perkembangan dari penyidik, maka perlu dipertanyakan kinerja guna mengungkapkan kasus, sehingga pelapor merasa hukum diabaikan,” tegasnya.

Baginya, pengungkapan yang cepat dan tegas juga menguntungkan dunia kedokteran. Jika dugaan tersebut tidak terbukti nama baik dokter atau klinik Kecantikan eR’eL yang bersangkutan bisa segera dipulihkan.

“Sebaliknya, jika terbukti dokter bersalah maka harus mempertanggungjawabkannya agar tidak membahayakan pasien lain di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus laporan dugaan malpraktek di Sub 1 Ditreskrimsus Polda Maluku kini masih di Meja Penyidik.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan IT sejak 19 September 2025 mandek di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pantauan media ini mengungkapkan kasusnya baru diproses naik penyelidikan sejak bulan Januari 2026, namun 6 bulan berjalan kasus yang diduga melibatkan dr LA dan dr. RA di klinik Kecantikan eRe’L masih tahap penyelidikan.

“Untuk info awal saja, bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap penyidik AKP. Fieter kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, saat di konfirmasi, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.49 Wit.

Laporan dugaan malpraktek dokter mandek atau tidak mengalami perkembangan signifikan selama 10 bulan di tingkat penyelidikan membuat publik pertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan melanggar tindak pidana kesehatan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda sekitar Rp. 5 miliar. (Red)

To Top