Hukum dan Kriminal - 19 Juni 2026

Polda Maluku P21 Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penipuan ke JPU

Infobaru.co.id, Ambon  – Polda Maluku kembali menuntaskan proses penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan dan/atau penggelapan juncto perbuatan berlanjut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon atas nama tersangka Fredrika Schipper, yang diketahui merupakan eks ASN pada lingkungan Kejaksaan.

Penyerahan ini dilakukan sehari setelah pelimpahan perkara serupa atas nama HJ. Hartini, sebagai bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku,  tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.30 WIT, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang terdiri dari   Aipda Ronald Polii, SH, Brigpol Wiranata Pasorong, SH dan Brigpol Wandi Jalil, S.H.  mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Selanjutnya, pukul 09.40 WIT, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan.

Pada pukul 10.05 WIT, penyidik bersama tersangka dan barang bukti menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh JPU: Meggie Parera, S.H., M.H. (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy, S.H., M.H. (Jaksa Madya)

Kegiatan ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.15 WIT dalam situasi aman dan terkendali.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku.

“Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses ke tahap persidangan. (Red)

To Top