Infobaru.co.id, Malteng – Isak tangis warga Batu Dua dan Ujung Batu Desa Wai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah saat kedatangan komisi I DPRD Maluku lakukan kunjungan kerja.
Kedatangan komisi I dengan keterwakilan pemerintahan provinsi Mauku bagian hukum, aset dan keuangan untuk mendengar lansung kondisi tiga dusun yang terdampak pembagunan proyek raksasa New Ambon Port dan LIN.
Rombongan komisi I di sambut isak tangis warga di Dusun Batu Dua, sebab keberadaan mereka sejak tahun 1621. Sementara nasib mereka hingga kini belum jelas dari pemerintah provinsi Maluku.
“Kami disini sejak tahun 1621, kami mau kemana, anak-anak kami mau taru dimana, kami bukan pendatang seperti yang di ungkapan itu, kami orang Maluku yang sudah ratusan tahun berada disini, kami tidak mau pinda dari tanah kami,” ungkap warga dengan isak tangisannya.
Mereka menilai pemerintah provinsi Maluku tidak melakukan sosialisasi nasib 359 KK yang mendiami tiga dusun itu. Mereka juga tidak menolak program nasional yang sudah di agendaka, namun mau kemanakah masyarakat itu.
“Kami tetap mendukung program pemerintah, namun nasih kami, lahan kami yang akan digusur, kemanakah kami tinggal, kami terus diintimidasi dengan berbagai cara, sementara pemerintah provinsi Maluku dibawah pimpinan Morat Ismail tidak pernah melakukan lakukan sosialisasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mengungkapkan banyak keluhan warga terkait hak-hak ganti rugi dari pemerintah yang sudah diamanatkan dalam UU.
“Hari ini kami datang untuk mendengar lansung keluhan rakyat langkah-langkah asesmen dan sosialisasi pemerintah karena amanat PP Nomor 11 tahun 2021 dan UU 2 tahun 2012 jelas langkah-langkah tahapan ganti rugi semua di atur secara gamblang oleh UU,” ungkapnya kepada wartawan usai pertemuan dengan warga Batu Dua, Senin (4/10/2021).
Ketua menambahkan, terkait pembayaran ganti rugi lahan, semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Komisi I melalui tahapan tidak akan membiarkan rakyat jadi korban proyek nasional.
“Tahapan yang kami lakukan sesuai amanat UU, prinsipnya Komisi 1 tidak bisa membiarkan masyarakat jadi korban, karena warga di tiga dusun mendapat hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Ketua komisi Idi dampingin Anggota Benhur Watubun, Edison Sarimanella, Yance Wenno, Alimudin Kolatle dan Aleka Orno akan tetap berjuang hak dan nasib rakyat.
“Kami tetap melindungi masyarakat, kalu itu merupakan hak mereka, kami hadir karena Masyarakat, walaupun kami bukan dapil Malteng namu. ada tanggung jawab kami sebagai anggota dprd, Kami dibelakang ibu semua,” terangnya.
Komisi juga mengundang biro hukum, bendahara dan aset pemda provinsi Maluku untuk mendengar lansung jangan terkensan DPRD khusus Komisi I merekayasa.
“Untuk tidak terjadinya rekayasa di lapangan, kami mengundang lansung dari pemerintahan yakni biro jukum, keuangan dan aset daerah guna melihat lansung kondisi di lapangan, agar jangan terkesan kami DPRD Provinsi Maluku merekayasa suasana rakyat,” ujarnya. (Ipu)