Pendidikan - 28 Juli 2021

Senat dan Pengurus Inti Yayasan Unidar ‘Langgar UU’




Infobaru.co.id, Ambon – Melanjutkan Aksi yang telah dilakukan kemarin, hari ini mahasiswa Universitas Darussalam (Unidar) yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Perduli Almamater Unidar (Gempar) Kembali melakukan Aksinya di Depan Kantor Rektor Universitas Darussalam Ambon.

Kali ini mahasiswa menuntut Ketua Senat Unidar Ambon yang juga Rektor Universitas Darussalam Ambon untuk mencopot Jabatan salah satu ASN yang menjadi Dekan Fakultas Ekonomi, Senat dan Pengurus Inti Yayasan Darussalam Maluku.

Jihad Nahumarury dalam orasinya menyampaikan Bahwa Pimpinan Fakultas dan Juga senat tersebut telah melanggar Statuta Universitas Darussalam Ambon yang dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018 Pasal 34 ayat (4) Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas dan ayat (5) Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas di non aktifkan sebagai pengurus.

Nahumarury menjelaskan pada pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan.

Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang mana disebutkan : a. Pembina/ pengurus/ pengawas     yayasan     dilarang     merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya; b.   Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut; c. Pembina/pengurus/pengawas  yayasan  yang  merangkap  jabatan  sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.

 Fisal Umasugi juga menambahkan dalam orasinya, jika masih ada Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang merangkap jabatan menjadi Pimpinan di Universitas Darussalam Ambon, maka bisa dipastikan pengelolaan Perguruan tinggi akan menjadi kacau balau karena intervensi yang dilakukan oleh Yayasan. Kampus tidak bisa berkembang dan akan semakin terpuruk jika hal ini terus terjadi.

Olehnya itu Kami menuntut agar Ketua Senat Universitas Darussalam Ambon untuk mencopot Jabatan ASN yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Juga Senat Universitas Darussalam Ambon jika tidak mundur dari jabatannya sebagai Pengurus Inti Yayasan Darusssalam Maluku.

Kami Juga meminta kepada Kepala LLDIKTI Wilayan XII Ambon, Maluku dan Maluku Utara agar menindak dengan tegas ASN yang melanggar UU Yayasan dan SE No. 3 Tahun 2021. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top