Pendidikan - 28 Juli 2021

Kasus Rangkap Jabatan di Unidar, BEM Deadline Ancam Duduki Kantor Dikti




Infobaru.co.id, Ambon – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darussalam Ambon melaporkan kasus rangkap jabatan di Dikti Wilayah XII Ambon.

Mereka mendesak kepala LLDIKTI agar secepatnya merespon laporan Yusuf Sahupala sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Sekretaris Yayasan Darussalam Maluku.

Hal ini sangat menyalahi aturan yang didasarkan pada pada pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan.

Bahwa juga telah diatur dalam Statuta Universitas Darussalam Ambon yang dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018, pada Pasal 34 ayat (4) disebutkan bahwa
“Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas” dan ayat (5) “Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas di non aktifkan sebagai pengurus”.

Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi.

“Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.

Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;

Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini,” terangnya Pjs. Presma Unidar Ambon Fisal Umasugi kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (28/7).

Bahwa adanya proses pembiaran terkait pelanggaran UU diatas secara sengaja. dimana Yusuf Sahupala, SE, MM sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Sekretaris Yayasan Darussalam Maluku yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Statuta Universitas Darussalam Ambon dan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar Kondisi tersebut diatas, maka kami atas nama BEM Universitas Darussalam Ambon menuntut kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon, Maluku dan Maluku Utara agar menindak dengan tegas dan mengembalikan ASN tersebut ke LLDIKTI Wilayan XII Ambon,” desaknya.

Karena memberikan preseden buruk dan pembelajaran yang tidak baik bagi kelembagaan kampus dan mahasiswa.

“Jika dalam waktu 2×24 pernyataan sikap ini tidak di gubris, maka kami Akan Turun dengan masa Aksi yang akan menduduki Kantor LLDIKTI XII,” ujarnya. (Ipu)



Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top