Pendidikan - 1 Juli 2021

Kebijakan Kompensasi Menjadi Pilihan Bagi Sejumlah Perusahan di Era Pendemi Covid-19



Oleh

Amanda Sangadji dan Winda Oktamelinia Titong
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)


Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan virus Covid-19 dimana jenis virus ini terbilang cukup berbahaya karena sifatnya yang dapat menular dengan sangat cepat melalui sistem pernapasan manusia hingga dapat menyebabkan kematian bagi penderitanya.

Seperti yang kita ketahui, virus ini pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China pada Akhir Desember 2019 lalu kemudian menyebar diberbagai Negara salah satunya Negara Indonesia.

Tidak hanya mengancam kesehatan, virus tersebut juga banyak memberikan pengaruh buruk terhadap berbagai sektor yang ada di Indonesia utamanya sektor ekonomi salah satu yang dipengaruhi adalah kompensasi karyawan. Kompensasi sendiri merupakan segala sesuatu yang diterima oleh karyawan baik berupa fisik atau non fisik.

Jadi kompensasi ini adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada seseorang atas jasa atau hasil dari pekerjanannya.

Dengan adanya covid-19 ini, memberikan dampak buruk bagi berjalannya suatu bisnis baik di dalam negeri maupun diluar negeri dan dapat mempengaruhi kompensasi karyawan. Kondisi ini membuat perusahaan dihadapkan dengan hal yang terbilang sulit, hingga memaksa perusahaan untuk mengambil keputusan serta langkah yang tepat bagi perusahaan terlebih lagi khususnya bagi karyawan di tengah  pandemi ini. Kebanyakan dari perusahaan yang ada mengambil tindakan dengan memangkas gaji karyawan selama masa sulit ini berlangsung.

Tidak sedikit juga perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana hal tersebut sangat memberikan kerugian bagi pihak pekerja/karyawan.

Hal ini sejalan dengan adanya pemberlakuan Work From Home (Kerja dari rumah) yang mana kebijakan ini juga merupakan anjuran dari pemerintah daerah masing-masing demi mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Bagi sejumlah perusahaan mengambil suatu kebijakan di tengah pandemi ini merupakan hal yang sangat penting selain melakukan pembaharuan sistem kerja hal lain yang juga mendapat sorotan, salah satunya yaitu penurunun atau pemotongan gaji karyawan demi keberlangsungan hidup suatu perusahaan.  

Kita bisa lihat pada salah satu perusahaan yaitu PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dimana selama pandemi Covid-19 ini, perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penyesuaian gaji karyawan selama menghadapi masa sulit ini. Seperti penundaan pembayaran gaji karyawan, yang mana gaji karyawan pada PT ini di tunda karena pertimbangan masalah-masalah tertentu. Selain penundaan pembayaran, gaji karyawan juga mengalami penurunan terbesar di tingkat manajemen senior keatas.

Melihat semua kondisi yang ada sangat disayangkan karena hal tersebut  juga merupakan pelanggaran terhadap hak buruh (karyawan). Meski begitu di dalam pengambilan suatu keputusan atau membuat sebuah kebijakan tentunya perusahaan berada dalam posisi yang sangat sulit dan membingungkan, tetapi semua hal, tindakan maupun kebijakan yang dipilih oleh setiap perusahaan dilakukan semata-mata karena perusahaan tengah dihadapkan dengan kondisi yang sangat sulit hingga hanya ada satu pilihan yakni menjaga keberlangsungan perusahaan atau operasional perusahaan macet/berhenti.

Selain perusahaan dalam bidang makanan dan restoran seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), perusahaan lain dalam bidang jasa akomodasi seperti perhotelan juga mengambil kebijakan yang serupa yaitu pengurangan gaji karyawan hal ini tentunya selaras dengan adanya pemangkasan jam kerja akibat pandemi Covid-19.

Jumlah potongan gaji karyawan tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing hotel ada yang dipotong setengah atau 50% dari gaji atau bahkan ada yang dipotong hingga 70% dari 100% gaji yang diterima. Langkah ini merupakan opsi yang harus diambil jika suatu usaha/perusahaan tidak ingin memberhentikan pekerja/karyawannya.

Bukan tanpa alasan, jasa akomodasi yakni perhotelan erat kaitannya dengan aktivitas liburan atau kunjungan pariwisata tetapi justru industri pariwisata termasuk kedalam salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi ini.

Kasus virus Covid-19 yang tidak dapat di prediksi kapan bisa menurun dan yang paling parah adalah meningkat seiring dengan kendornya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dimana berakibat pada pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah wilayah yang angka penyebaran Covid-19 kian meningkat salah satunya yaitu Provinsi DKI Jakarta, dengan adanya kebijakan tersebut tentunya usaha perhotelan kembali terkena dampaknya yang berujung pada nasib para karyawan/pekerjanya. (*)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top