Infobaru.co.id, Ambon Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan pemerhati mahasiswa ricuh dengan satpam kampus rektorat, Selasa (23/6/2021) sekitar pukul 15.00 Wit.
Para pendemo memaksa masuk di ruang rektorat, melalui tangga masuk pintu depan rektorat, namun dihadang petugas satpam, sehingga terjadi aksi saling tarik-menarik.
Dalam aksinya mereka mendesak pihak rektorat menghapus kebijakan rapid test bagian mahasiswa baru tahun 2021.
Pasalnya, kebijakan yang berlaku di kampus Unpatti sangat merugikan mahasiswa di kampus ternama di Maluku, sementara kampus lain seperti Universitas Darusalam dan IAIN tidak diberlakukan rapid test antigen seharga Rp 200.000.
“Kami mendesak pihak rektorat unpatti untuk menghapus kebijakan rapid test sebesar Rp 200.000 bagai mahasiswa baru,” desak Koordinator Aksi Rizki Derlen dalam aksinya.
Dirinya juga menuding pihak rektorat telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena memaksakan mahasiswa baru untuk membayar rapid test di kampus.
“Pihak universitas pattimura telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, karena mewajibkan semua mahasiswa baru melakukan rapid test dengan membayar Rp.200.000,” tudingnya.
Aksi kemudian diterima oleh Daniel Hermontje Nanuru kepala Biro Akademik Universitas Pattimura. Menurutnya apa yang dilakukan sesuai dengan arahan dari lembaga seleksi masuk perguruan tinggi negeri di pusat.
“Apa yang dilakukan sesuai arahan dari lembaga perguruan tinggi negeri, dimana setiap penerimaan mahasiswa baru wajib melakukan rapid test antigen,” ungkapnya.
Sementara itu dirinya sedang melakukan koordinasi ketua gugus tugas Covid-19 Kota Ambon untuk mengeluarkan surat untuk mahasiswa jalur mandiri.
“Sementara kami sedang koordinasi dengan ketua gugus tugas Covid-19 Kota Ambon, semoga surat dapat keluar hari ini,” ujarnya. (Ipu)
