Infobaru.co.id, Jakarta – Ketua Bapilu DPD Hanura Maluku H. A Husein Wasahua menilai keputusan Ketua Mahkamah Partai Hanura yang mengaktifkan kembali 9 DPC di Maluku adalah catat Hukum dan institusional.
Bagimana tidak, putusan mahkamah partai Hanura jelas melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
“Ada kejanggalan dalam keputusan mahkamah partai yang menimbulkan kontraproduktif selain melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta melanggar Undang-undang partai politik,” ungkap Ketua Bapilu DPD Hanura Maluku H. A. Husein Wasahua kepada media ini melalui telepon tadi sekitar pukul 20.00 Wit.
Plt DPC Hanura Kabupaten Buru ini mengungkapkan, proses penyelesaian sengketa di Mahkamah partai melebihi batas waktu, selain itu tidak menghadirkan pihak tergugat
“Mahkamah partai tidak menghadirkan memberikan laporan kepada pihak tergugat yakni ketua DPD Hanura Maluju terkait hasil keputusan mahkamah partai, serta tanpa melewati tahapan, tiba-tiba Keputusan mahkamah partai mengaktifkan 9 DPC selama 5 tahun kedepan,” esalnya.
Keputusan mengaktifkan kembali 9 Plt DPC di Maluku adalah hak periorigatif Ketua Umum DPP Hanura. Keputusan DPP yang di putuskan untuk mengaktifkan DPC harus melalui tahapan musyawarah cabang (Muscab).
Sementata itu, ada sebuah tekanan besar secara tertulis kepada Sekjen untuk menjalankan apa yang diputuskan Mahkamah Partai kendati cacat hukum dan inkonstitusional.
Keputusan mahkamah partai tidak bisa mengaktifkan kepengurusan 9 DPC di Maluku, itu adalah kesalahan fatal, karena itu hak progratif Ketua Umum (Ketum) DPP Hanura dibawah nahkoda Oesman Sapta Odang.
“Keputusan itu tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, mengaktifkan Plt 9 DPC di Maluku adalah hak ketua umum partai bukan mahkamah partai,” tegasnya.
Paling mirisnya lagi, lanjut Wasahua sikap mahkamah partai yang diketuai Marwan Paris mengirim surat secara tertulis kepada Sekjen DPP Hanura Gede Pasak Suardika, SH.MH agar mengikuti putusan mahkamah partai.
“Ketika Sekjen mendapat surat dari mahkamah partai dan melihat keputusan. Sekjen menyampaikan kepada ketua DPP bahwa keputusan mahkamah partai adalah cacat hukum.dan inskonstitusinal yang tidak ada dalam anggatan dasar dan anggaran rumah tangga partai,” tegasnya.
Menyoal tanggapan ketua umum DPP Partai Hanura terkait permasalah. Ketum mengungkapkan agar mahkamah partai meninjau kembali keputusan tersebut. Namun kami dari Ketua Plt DPC di 11 Kabupaten/kota di Maluku telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Ketua Umum DPP sudah mengungkap kepada mahkamah partai untuk meninjau kembali, namun. Kami sudah melaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya. (Ipu)