Daerah - 7 Juni 2021

Mukadar Desak PLN Selesaikan Lahan PLTMG 3 Hektar




Infobaru.co.id, Ambon – Kasus Lahan PLTMG Namlea kini memasuki tahap baru, pihak PLN selain berjibaku di pengadilan Negeri terkait status tanah 4,8 hektar yang di jual tersangka Ferry Tanaya.

Kini PLN harus berurusan dengan pemilik lahan 3 hektar atas lokasi PLTMG. Lahan tersebut milik Moch Mukadar yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saya minta pihak PLN untuk segerah menyelesaikan lahan 3 hektar yang dibangun PLTMG. Lahan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Keputusan MA Nomor: 70K/TUN/2015/ tanggal 7 April 2015. Keputusan MA Nomor : 397.K/PDT/2015/ tanggal 28 Agustus 2015. Keputusan MA Nomor: 184.PK/PDT/2017/tanggal 30 Mei 2017. Keputusan MA Nomor: 761.K/PDT/2017/ tanggal 30 Mei 2017 dan surat pelepasan hak status tanah adat Nomor: 16/PN.PTL/IX/2016,” ungkapnya kepada media, Minggu (6/6/2021).

Dijelaskan, lokasi mesin PLTMG di Namlea Kabupaten Buru sudah dipasang tanda larangan bahwa lokasi tersebut milik Moch Mukadar.

“Saya sudah pasang papan tanda larangan dekat mesin induk PLTMG, untuk itu pihak PLN segerah membaya lahan tersebut kepada saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk memeriksa Talim Wamnebo atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah pembangunan PLTMG Namlea.

Bagaimana tidak, pengurusan adminitrai proses jual beli tanah milik Fery Tanaya dilakukan oleh Talim Wamnebo, karena Tanaya tidak berada di Namlea Kabupaten Buru.

Wamnebo disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Fery Tanaya ini harus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Desa Namlea.

“Talim Wamnebo harus diperiksa pihak penegak hukum karena turut berpartisipasi melakukan transaksi,” ungkap Moch Mukadar kepada media ini.

Di tambahkan, dalam proses jual beli lahan yang dimiliki Tanaya hanya 1,8 hektar persegi bukan 4,8 hektar yang telah dibayarkan pihak PLN untuk pembangunan PLTMG Namlea.

“Lahan erpak milik Tanaya yang harus diurus Wamnebo hanya 1,8 hektar sementata 3 hektar itu milik orang sesuai putusan hukum dari total 4.8 hektar yang di jual kepada PLN,” tegasnya.

Sementara lokasi yang di letakkan mesin itu berada di pantai bukan seperti yang sekarang di letakkan mesin.

“Lokasi pemasangan mesin PLN itu salah objek, sesuai erpak luas lahan hanya 1,8 hektar berada di pinggir pantai, sehingga proses jual beli salah sasaran,” terangnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top