Infobaru.co.id, Namlea – Raja Petuanan Lilialy Husein Bessy merasa kecewa atas putusan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan Praperadilan yang diajukan tersangka Ferry Tanaya.
“Menyikapi Putusan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, saya selaku Raja Petuanan Lilaly, yang mempunyai Petuanan atas objek yang menjadi jual beli antara PT PLN dengan saudara Fery Tanaya atas nama masyarakat sangat merasa kecawa dengan putusan praperadilan tersebut, karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini,” ungkap kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).
Dirinya menambahkan, selain sangat meresahkan dengan perbuatan saudara Ferry Tanaya yang selalu mengklaim tanah-tanah baik milik masyarakat adat petuanan Lilaly maupun tanah milik petuanan dengan menghalalkan segala cara, dan negara mengalami kerugian Keuangan Negera sebesar Rp.6 miliar
“Saya selaku Raja Petuanan Lilialy meragukan indenpedensi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seharusnya dengan kewenangan yang diberikan oleh negara kepadanya mejadi hakim lebih kedepankan tujuan negara untuk memberantas korupsi, kolusi dan nipotisme, sebab pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak diatas kepentinganya yang mana didepanya telah jelas terang-benderang ada aktor koruptor yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 6 miliar,” terangnya.
Dirinya metahui selama ini Jaksa Penuntut Umum bukan baru pertama kali melakukan proses hukum penyidikan, penuntutan bagi para koruptor yang merugikan keuangan negara dan kemudian diputuskan oleh Pengadilan dan telah dijatuhi hukuman karena perbuatan mereka sudah barang tentu pasti, pasti dan pasti dengan mekanisme penyidikan yang sama.
Kenapa mekanisme menurut hukum tersebut dianulir oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara melalui Praperadilan oleh saudara tersangka Ferry Tanaya dibebaskan, hal ini menjadi preseden buruk bagi institusi penegakan jukum karena pertanyaan saya bagaimana dengan para koruptor sekian banyak orang bahkan ribuan orang di Indonesia yang telah menjalani hukuman dengan mekanisme dan proses penuntutannya yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Selaku Raja Petuanan Lilialy mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan terhadap saduara Ferry Tanaya untuk menjawab rasa keadilan bagi masyarakat yang hak-hak keperdataanya telah dirampas, dicaplok oleh saudara Fery Tanaya termasuk hak ulayat keperdataan Petuanan Lilialy, yaitu bidang tanah yang berstatus hak erfach tidak dapat diperjual belikan, karena menurut hukum seharusnya apabila hak erfach masa berlakunya selesai dan tidak diperpanjang dan atau dimohonkan menjadi hak miliknya maka bidang tanah tersebut kepemilikannya harus kembali kepada negara yang menguasainnya yang akan diperuntukan kepada masyarakat dalam hal ini menjadi hak ulayat Petuanan Lilialy dan bukan sebaliknya.
Selain itu, lanjut dia fakta yang ditidak dapat disangkal dalam melakukan transaksi jual-beli tanah yang diperuntukan oleh PT.PLN tersebut adanya upaya kongkalikong menaikan harga NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru pada wilayah Area / Lokasi yang sebesar Rp. 31.000/meter menjadi Rp.125.000.000 sehingga menguntungkan pihak Ferry Tanaya, dan negara dirugikan senilai Rp.6 miliar.
Menyimak putusan praperadilan yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 24 September 2020 yang membebaskan tersangka saudara Fery Tanaya tersebut yang saya ketahui menurut hukum tidak membebaskan saudara Fery Tanaya dari perbuatanya yang telah merugikan keuangan Negara senilai Rp.6 miliar melainkan ada kekurangan admistrasi saja dari Jaksa Penuntut Umum tentang surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum disampaikan keada tersangka saudara Ferry Tanaya pada saat melakukan Penyidikan.
“Saya selaku Raja Petuanan Lilialy yang mempunyai hak petuanan pada pbjek yang akan di bangun PLN tersebut dan atas nama masyarakat Petuanan Lilialy mendesak bapak kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bapak kepala kejaksaan tinggi maluku, segera penuhi kekurangan-kekurangan administrasi dimaksud, dan lebih berhati-hati/selektif, profesional dalam menjalankan tugas negara yang diembakan kepada jaksa, meletakan kebenaran diatas segalanya, menegakan rasa Keadilan bagi masyarakat, memberantas korupsi, kolusi dan nopotisme dan selanjutnya melanjutkan proses penyidikan kembali atas kasus yang telah merugikan keuangan Negara dan menetapkan Ferry Tanaya kembali serta menuntutnya ke hapadan Pengadilan, agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarkat dan bagi pelaku korupsi, kolusi dan nipotisme dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya. (Ipu)


